Lombok Timur (Inside Lombok) – Empat perampok di kosan pelajar dan mahasiswa di wilayah Anjani, Lombok Timur, Rabu sore, berhasil dibekuk oleh Tim Puma Polres Lombok Timur bersama anggota Polsek Suralaga.
Petugas juga menangkap dua penadah barang hasil kejahatan itu.
Pelaku perampokan dan penadah itu, Amrun (38) dan Wahid (20) warga Lenek Baru, Suhaidi (37) dan Harmain (24) warga Kalijaga Baru, Kecamatan Lenek serta penadah Dedi (24) dan Hamirin (41) warga Karleko, Kecamatan Labuhan Haji.
Kapolres Lotim AKBP Tunggul Sinatrio melalui Kasubag Humas, Iptu L Jaharudin yang dikonfirmasi, membenarkan tertangkapnya empat pelaku dan dua penadah kasus pencurian tersebut.
“Para pelaku dan penadah saat ini sedang dalam proses penyidikan, guna pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan maupun kasus lainnya,” ungkap Jaharuddin
Disebutkan Jaharuddin, modus operandi pelaku terlebih dahulu melakukan survei terhadap lokasi yang akan dijadikan sasaran, seperti halnya yang dilakukan di kosan pelajar dan mahasiswa di wilayah Desa Anjani 15 Agustus 2020.
Saat menjalankan aksinya, pelaku langsung mendobrak pintu kosan korbannya secara bersamaan, dan masuk ke dalam kamar kosan sambil mengancam korbannya menggunakan parang agar korban tidak berteriak dan menyerahkan barang berharga miliknya, seperti sepeda motor dan telepon genggam dan Laptop.
”Saat menjalankan aksinya, korban diancam dan ditempatkan di satu kamar,” katanya.
Setelah berhasil mengumpulkan hasil jarahannya, keempat pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor milik korbannya.
“Karena keberatan barang miliknya di curi, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Suralaga,” sebutnya
Polsek Suralaga bersama Tim Puma setelah mendapatkan laporan kasus curat tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkapnya setelah satu orang penadah tempat menjual hasil kejahatan pelaku ditangkap.
“Melalui penadah ini seluruh pelaku berhasil ditangkap,” jelasnya,
Dari empat pelaku yang ditangkap tersebut satu orang merupakan residivis kasus yang sama.
“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara,” jelasnya. (Ant)