25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaPolda NTB Awasi Penyaluran Subsidi Gaji Pekerja Swasta

Polda NTB Awasi Penyaluran Subsidi Gaji Pekerja Swasta

Mataram (Inside Lombok) – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengawasi penyaluran bantuan sosial berupa subsidi gaji untuk para pekerja swasta yang menerima upah di bawah Rp5 juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol I Putu Gede Ekawana di Mataram, Jumat, menegaskan, pengawasannya dilaksanakan bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di daerah.

“Nantinya kami gelar rapat terbatas dengan APIP, kita juga akan melakukan pengecekan di lapangan,” kata Ekawana.

Pengecekannya dimulai dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB yang menjadi perpanjangan tangan pusat untuk penyalurannya di daerah.

“Karena syaratnya harus terdaftar di perusahaan tempatnya bekerja, jadi kita cek datanya,” ujar dia.

Begitu juga dengan pihak perbankan yang diberikan kewenangan oleh pemerintah dalam penyaluran langsung ke rekening penerima.

Bahkan untuk lebih memastikannya tepat sasaran sesuai data, Polda NTB akan mengecek di kalangan para penerima.

“Intinya semua kita cek, Kita maksimalkan pengawasannya,” ucap Ekawana.

Penyaluran subsidi gaji kepada para pekerja swasta ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

Melalui Kementerian Tenaga Kerja (Menaker) RI dengan pendataan penerima oleh BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) Pusat, subsidi gaji sebesar Rp600 ribu disalurkan secara bertahap dalam periode empat bulan ke depan.

Penyalurannya akan dilaksanakan dalam tahap dua bulan sekali, sehingga nominal yang diterima perorangnya sebesar Rp1,2 juta.

Menurut data BPJAMSOSTEK Cabang NTB, jumlah pekerja swasta yang memenuhi syarat penerima subsidi gaji berjumlah 51.200 orang.

Namun tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan jumlah penerima, menyusul kabar BPJAMSOSTEK Pusat yang kembali melakukan validasi data pekerja hingga 31 Agustus 2020. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer