Mataram (Inside Lombok) – Tim Penyelidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengindikasikan nilai proyek pembuatan panggung peresean di Desa Sesait, Kabupaten Lombok Utara, sebagai “total loss” (kerugian total).
“Karena tidak dapat difungsikan, penyelidik melihat itu sebagai ‘total loss’,” kata Kepala Kejari Mataram Yusuf di Mataram, Senin.
Pembuatan panggung yang tujuannya untuk mempertontonkan seni pertarungan tradisional suku Sasak, itu menghabiskan dana Rp640 juta. Anggarannya diserap dari Dana Desa/Anggaran Dana Desa tahun 2019, Desa Sesait.
Sempat pihak desa ingin memperbaiki kerusakan, namun karena dokumen pertanggungjawaban dari pengerjaan proyeknya di tahun 2019 tidak ada, perbaikannya belum dapat terealisasi hingga kini.
Hal itu pun mengharuskan penyelidik kerja ekstra. Selain cek fisik, agenda meminta keterangan dari pelaksana proyek turut dilakukan.
Namun upaya itu telah dilaksanakan. Hasil dari agendanya yang kemudian menjadi rujukan tim penyelidik mengindikasikan nilai Rp640 juta sebagai kerugian total.
“Jadinya tinggal kita gelar bersama BPKP untuk memperkuat hasil temuan awal,” ujarnya.
Pada tahun 2019, Desa Sesait mengelola DD Rp2,45 miliar dengan ADD Rp1,433 miliar, ditambah dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) sebesar Rp235,15 juta.
Dalam penyampaian LKPJ tahun 2019, BPD Sesait mempertanyakan proyek fisik desa yang diduga bermasalah. Selain panggung peresean, BPD Sesait mempertanyakan rehabilitasi kantor desa senilai Rp185,08 juta yang hanya terealisasi tiang pilar.
Kemudian proyek fisik lain yang kurang jelas dalam laporannya, pembuatan jalan pemukiman Rp18,28 juta, pengerasan jalan lingkungan Rp102,75 juta, peningkatan jalan desa Rp297,13 juta.
Ada juga terkait program Festival HUT Desa Sesait yang menelan anggaran Rp103,73 juta. Kemudian dana rehabilitasi rumah adat pascagempa Rp642,9 juta, pembinaan lembaga adat Rp17,34 juta, peningkatan produksi tanaman pangan Rp339,3 juta, serta peningkatan produksi peternakan Rp37,96 juta. (Ant)