27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaPemkot Mataram Gencarkan Patroli Disiplin Protokol COVID-19

Pemkot Mataram Gencarkan Patroli Disiplin Protokol COVID-19

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menggencarkan patroli penerapan protokol kesehatan COVID-19, agar masyarakat bisa disiplin menjalani protokol COVID-19 dalam setiap kegiatan guna memutus rantai penyebaran COVID-19.

Anggota Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sekaligus Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram I Nyoman Swandiasa, di Mataram, Selasa, mengatakan, patroli disiplin protokol COVID-19 dilaksanakan dengan berbagai cara.

“Di antaranya, melakukan patroli di sejumlah titik pusat keramaian dan ruang publik oleh tim gugus dari Satpol PP Kota Mataram. Bagi warga yang tidak mentaati protokol COVID-19 diberikan sanksi moral seperti push-up dan lainnya,” katanya.

Selain itu, kegiatan pengawasan protokol COVID-19 melalui posko “check point” yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan bersama aparat kepolisian di pintu masuk Kota Mataram juga aktif dilakukan.

Dimana para pengendara yang akan masuk ke Mataram, namun tidak menggunakan masker diminta menggunakan masker. Jika tidak punya masker, mereka sanksi dengan meminta mereka putar balik ke wilayah asal.

“Kegiatan itu, terus dilakukan sampai kondisi penyebaran COVID-19 di Mataram dinilai benar-benar landai,” katanya.

Apalagi, saat ini status Kota Mataram sudah turun level menjadi zona oranye dari status sebelumnya zona merah COVID-19. “Saat ini pemerintah kota berkomitmen untuk mewujudkan Mataram menuju zona hijau. Jangan sampai, karena ada yang tidak disiplin protokol COVID-19, kita kembali ke zona merah,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah kota juga aktif melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol COVID-19, terutama untuk penggunaan masker melalui berbagai kesempatan dan media.

Terutama melalui program penanganan COVID-19 berbasis lingkungan (PCBL) yang selama ini dinilai efektif menekan penyebaran dan kasus positif COVID-19 dari klaster lingkungan.

“Kami bahkan telah mengingatkan, bahwa mulai 14 September 2020, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, mulai menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker,” katanya.

Berdasarkan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) NTB disebutkan, sanksi denda bagi masyarakat umum yang tidak menggunakan masker sebesar Rp100 ribu, sedangkan untuk aparatur sipil negara (ASN) Rp200 ribu.

Dalam Ranpergub itu juga disebutkan sanksi denda mulai dari Rp250.000-500.000 bagi pengelola kegiatan atau tempat usaha atau destinasi wisata yang melanggar protokol kesehatan COVID-19.

“Karena itu, kami harapkan masyarakat dan pelaku usaha bisa mendukung pemerintah dalam upaya penerapan protokol COVID-19, agar tidak kena sanksi,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer