Lombok Tengah (Inside Lombok)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah (Loteng) mencoret rekomendasi Partai Berkarya untuk pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Tengah, Pathul-Nursiah.
Pencoretan disebabkan adanya konflik di internal partai politik tersebut.
“Mencoret Partai Berkarya sebagai parpol pendukung Pathul-Nursiah”,kata Ketua KPU Lombok Tengah, Lalu Darmawan saat prosesi pendaftaran pasangan Pathul-Nursiah, Minggu (6/9/2020) di kantor KPU Loteng.
Mendengar hal itu, Sekretaris Jenderal DPC Partai Berkarya, Lalu Sendate Budi yang turut hadir mendampingi pasangan Pathul-Nursiah sontak mengajukan keberatan.
Dia melayangkan protes dan mempertanyakan alasan KPU mencoret partai Berkarya deretan partai pendukung Pathul-Nursiah.
“Kami nanti akan dituntut oleh DPP untuk memberikan penjelasan juga. Jadi mohon berikan penjelasan secara tertulis”,katanya.
Dia mengatakan, DPC partai Berkarya sudah menyerahkan B1-KWK dari DPP Berkarya yang ditandangani ketua umum Hutomo Mandala Putra. Sampai saat ini pun, pihaknya tidak pernah menerima Surat Keputusan (SK) tentang pembatalan kepengurusan.
“Kami yang telah membentuk anggota dewan. Dan sampai sekarang kami belum terima satupun surat untuk menganulir SK kepengurusan kami”,katanya.
Kalaupun partai Berkarya didiskualifikasi, B1-KWK untuk pasangan Masrun-Habib juga didiskualifikasi. “Seharusnya begitu”,imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Lombok Tengah, Lalu Darmawan mengatakan,
pihaknya mencoret Berkarya sesuai aturan PKPU, di mana setiap calon yang diusung parpol ada SK kepengurusan yang didapatkan KPU dari Kemenkum HAM.
“Karena memang prosedurnya adalah KPU RI bersurat ke Kemenkun HAM untuk meminta kepengurusan DPP. Yang dipakai adalah SK yang paling terakhir,” jelasnya.
Meski demikian, pendaftaran bapaslon Pathul-Nursiah diterima KPU. Karena sudah memenuhi persyaratan yakni 18 kursi.
Sementara itu, bakal calon Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri mengatakan, pihaknya menerima keputusan KPU. Karena itu sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
“Itu sudah sesuai dengan regulasi yang ada seperti yang disampaikan Ketua KPU tadi”,jelasnya.