Mataram (Inside Lombok) – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat menyiapkan tim untuk kegiatan razia masker terhadap kalangan aparatur sipil negara (ASN) terkait pengenaan sanksi denda yang melanggar.
“Tim kami akan mengambil sample beberapa dinas untuk dilakukan razia masker. ASN yang terbukti tidak menggunakan masker akan kita tilang atau kenakan denda sesuai dengan Perda Provinsi NTB Nomor 7/2020,” kata Kabid Tibumtranlinmas Satpol PP Kota Mataram M Israk Tantawi Jauhari di Mataram, Selasa.
Kegiatan razia masker di kalangan ASN tersebut seiring dengan pelaksanaan Perda 7/2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dengan akan mulai diberlakukannya denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker di tempat umum pada 14 September 2020.
Berdasarkan Perda Provinsi NTB Nomor 7/2020 tersebut disebutkan, sanksi denda bagi masyarakat umum yang tidak menggunakan masker di fasilitas umum sebesar Rp100 ribu, sedangkan untuk ASN Rp200 ribu.
Selain itu, pengenaan sanksi denda juga diberikan terhadap masyarakat yang melaksanakan berbagai kegiatan keagamaan namun tidak menerapkan protokol COVID-19 sebesar Rp250.000.
“Disebutkan juga, setiap pengurus dan atau penanggunjawab tempat fasilitas umum dan tempat ibadah yang melanggar perda tersebut dikenakan sanksi denda Rp400 ribu,” katanya.
Terkait dengan itu, pihaknya telah menyiapkan tim dari PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) guna menyusun kerja sama dengan Pemerintah Provinsi NTB, untuk melaksanakan kegiatan razia sekaligus pemberian denda bagi ASN maupun masyarakat umum yang dinilai melanggar perda tersebut.
“Razia masker di kalangan ASN menjadi prioritas karena ASN harus menjadi contoh. Jadi yang terbukti tidak menggunakan masker akan kita denda,” katanya.
Di samping itu, lanjutnya, selain melakukan razia terhadap kalangan ASN, timnya juga akan melakukan razia terhadap masyarakat dengan sasaran prioritas pusat-pusat keramaian dan tempat usaha.
Pasalnya, selain bisa memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, pelaku usahanya juga bisa didenda jika tidak menerapkan protokol COVID-19, saat beroperasional.
“Tapi untuk pelaku usaha, mungkin kita akan sosialisasi dulu dan memberikan catatan. Kalau sudah melanggar 2 sampai 3 kali, barulah kita menerapkan sanksi sesuai perda yang ada,” katanya.
Menyinggung tentang sistem pembayaran denda, Israk mengatakan, denda dibayarkan setelah dilakukan proses tilang dan sidang ditempat. Pembayaran dilakukan langsung ke tim dari Dinas Pendapatan Provinsi NTB.
Uang tilang tersebut, katanya, tidak masuk ke petugas, melainkan langsung ke kas pemerintah provinsi sebab hingga saat ini regulasi Kota Mataram untuk penerapan sanksi denda belum ada.
“Kalau sudah ada perwal atau perda turunan Perda 7/2020, pembayaran denda bisa masuk ke kas Pemerintah Kota Mataram sebagai salah satu sumber pendapatan daerah (PAD),” ujarnya. (Ant)