Mataram (Inside Lombok) – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mendukung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mempercepat proses audit kerugian negara pada kasus korupsi dana BOS SDN 19 Cakranegara.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis mengatakan, agar penghitungannya segera diproses tim audit saat ini penyidik sedang berupaya mengumpulkan bukti dokumen tambahan.
“Supaya penghitungan kerugian negaranya cepat diproses, saksi-saksi kita panggil lagi,” kata Kadek Adi.
Bila dalam proses pemeriksaan saksi, ada bukti dokumen yang dapat membantu tim audit dalam proses penghitungannya, Kadek Adi memastikan, penyidik akan segera sampaikan.
Permohonan penyidik kepada BPKP Perwakilan NTB untuk membantu proses penyidikannya memang belum lama disampaikan. Namun gelar perkara bersama BPKP sudah dilakukan.
Hasilnya, jelas Kadek Adi, penyidik diminta untuk melengkapi kebutuhan tim audit dalam proses penghitungannya.
“Jadi memang baru laporan pertanggungjawaban dari pihak sekolah yang kita serahkan ke BPKP, ada beberapa dokumen yang diminta lagi,” ujarnya.
Koordinator Pengawas Investigasi BPKP Perwakilan NTB Adi Sucipto membenarkan terkait kebutuhan penghitungan kerugian negara tersebut.
“Makanya permintaan Polresta Mataram masih belum bisa kita proses. Datanya masih ada yang harus ditambah lagi,” kata Adi.
Dalam penanganannya, penyidik kepolisian telah menemukan indikasi korupsi dalam pengelolaan dana BOS periode tahun 2015-2017. Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban dari pihak sekolah.
Dari penghitungan internal penyidik, ditemukan angka kerugian yang nilainya mencapai Rp650 juta. Nominal tersebut muncul dari pengelolaan dana dalam periode tiga tahunnya, dengan jumlah Rp1,6 miliar.
Kerugian itu ditemukan dalam pengadaan proyek fisik, makanan dan minuman, dan alat tulis kantor (ATK), yang menggunakan dana BOS. Indikasinya antara lain transaksi fiktif dan penggelembungan harga item barang. (Ant)