25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaPariwisata Mataram Tidak Terdampak Larangan WNA Masuk Indonesia

Pariwisata Mataram Tidak Terdampak Larangan WNA Masuk Indonesia

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Pariwisata Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, larangan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia, sebagai dampak kebijakan warga negara Indonesia dilarang masuk ke 59 negara di dunia, tidak berdampak signifikan terhadap pariwisata di Kota Mataram.

“Sejak terjadi pandemi COVID-19, target kita bukan wisatawan asing melainkan wisatawan domestik. Karena itu, kebijakan itu tidak terlalu berdampak pada pariwisata Mataram,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Mataram H Nizar Denny Cahyadi di Mataram, Kamis.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi keputusan 59 negara di dunia melarang WNI masuk, dan sebaliknya pasti warga negaranya pun akan dilarang berkunjung ke Indonesia karena khawatir dengan penyebaran COVID-19.

Dengan demikian, untuk meningkatkan hunian hotel di Mataram, pihaknya mengoptimalkan kegiatan MICE (meeting, incentive, convention, and exhibition), dengan memanfaatkan fasilitas hotel yang ada.

Apalagi selama pandemi COVID-19, semua hotel sudah menerapkan protokol COVID-19 sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Karena itu, sebaiknya kegiatan pemerintahan dan kegiatan-kegiatan lain bisa dilaksanakan di hotel. Hal itu dimaksudkan untuk membantu proses pemulihan ekonomi terutama untuk kalangan pariwisata,” ujarnya.

Sementara menyinggung tentang hunian hotel saat ini, Denny, mengatakan tingkat hunian sejumlah hotel berbintang di Kota Mataram sudah mulai meningkat sebab kunjungan tamu dan wisatawan dari luar daerah di era normal baru mulai naik.

“Alhamdulillah, dari laporan yang kami terima okupansi hotel sudah mencapai sekitar 30 persen. Ketika awal pandemi COVID-19, tidak ada hunian bahkan semua hotel tutup,” katanya.

Selain itu, katanya, ada beberapa hotel juga menyebutkan bahwa kamar hotel mereka terisi sudah mencapai 70 kamar. Hal ini, tentunya menjadi salah satu kemajuan khususnya bagi kalangan pelaku pariwisata.

Pada prinsipnya, lanjut Denny, pelaku pariwisata diberikan izin beroperasional di masa pandemi COVID-19, dengan syarat harus mentaati protokol COVID-19, yakni menyiapkan berbagai sarana dan fasilitas pendukung.

Misalnya, menyiapkan alat pemeriksa suhu tubuh, menyiapkan tempat cuci tangan atau pembersih tangan (hand sanitizer), para karyawan dan pengunjung yang datang dipastikan menggunakan masker.

“Selain itu, pelaku usaha juga harus menerapkan jaga jarak disetiap kegiatan yang dilaksanakan di tempat mereka,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer