27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaBapaslon Terancam Diskualifikasi Bila Langgar Protokol COVID-19

Bapaslon Terancam Diskualifikasi Bila Langgar Protokol COVID-19

Mataram (Inside Lombok) – Bakal pasangan calon yang berkontestasi dalam ajang Pilkada Serentak 2020 di Nusa Tenggara Barat terancam diskualifikasi bila melanggar protokol kesehatan COVID-19.

“Bila ada yang melanggar, tanggung jawab akan diberikan kepada bapaslon-nya. Akan ada sanksi administratif, ada juga sanksi pidana. Bahkan ada juga ancaman diskualifikasi,” kata Ketua Bawaslu NTB Khuwailid di Mataram, Kamis.

Khuwailid menyampaikan itu dalam sambutannya di kegiatan deklarasi dan komitmen bapaslon yang berkontestasi dalam ajang Pilkada Serentak 2020 di tujuh kabupaten/kota wilayah NTB, untuk mematuhi protokol kesehatan COVID-19 di setiap tahapan.

Ketika dikonfirmasi kembali usai kegiatannya di Mapolda NTB, Khuwailid menerangkan bahwa sanksi diskualifikasi itu belum berlaku. Melainkan masih dalam wacana dan pembahasan lebih lanjut di tingkat pusat.

“Jadi sanksi diskualifikasi itu belum, tapi sudah muncul dari beberapa organisasi sipil. Kemunculan ini yang menjadi tindak lanjut di pusat. Jadi kalau sudah ada regulasi yang mengatur itu, pastinya bisa dijalankan,” ujarnya.

Meskipun demikian, Khuwailid melihat sanksi administratif yang diatur dalam PKPU Nomor 6 dan 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang penerapan protokol kesehatan COVID-19 di setiap tahapan Pilkada Serentak 2020, sudah cukup menjadi dasar pengawasan di lapangan.

“Seperti mengatur jumlah peserta dalam giat rapat umum atau rapat terbatasnya. Pelaksanaannya harus dengan protokol kesehatan COVID-19. Kalau tidak, kami bisa menerapkan sanksi administratif,” ucap dia.

Sanksi tersebut berupa teguran, baik secara lisan maupun tertulis. Bila dalam batas waktu yang telah ditentukan penyelenggaranya tidak mengindahkan teguran bawaslu, maka kegiatan dapat dihentikan atau dibubarkan.

Pengawasan dalam ajang kontestasi Pilkada Serentak 2020 juga dikuatkan dengan peran dari pemerintah, TNI dan Polri. Hal itu sesuai instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Bahkan bentuk komitmen daerah dapat dilihat dari munculnya Peraturan Daerah (Perda) NTB Nomor 7/2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular. Dalam perda tersebut, ada diatur terkait sanksi administratif maupun pidana-nya.

Untuk sanksi pidana bagi pelanggar-nya, ada diatur dalam Pasal 26 Perda NTB Nomor 7/2020. Pada ayat 1, disebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 (tentang larangan bagi setiap orang) dapat di pidana paling lama enam bulan penjara atau denda paling banyak Rp50 juta.

Penegasan dari perda tersebut juga sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 50/2020. Aturan tersebut mengatur tentang denda administratif bagi jenis-jenis pelanggar protokol kesehatan penularan COVID-19. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer