26.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminalKasus Dugaan Korupsi Mandes Banyu Urip dan Kuripan Utara Masih Tahap Pemeriksaan...

Kasus Dugaan Korupsi Mandes Banyu Urip dan Kuripan Utara Masih Tahap Pemeriksaan Saksi

Lombok Barat (Inside Lombok) – Selain Kasus Terong Tawah, kasus penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh mantan Kades (Mandes) Desa Banyu Urip dan Kuripan Utara kini tengah ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polres Lobar.

“Yang jelas hasil komunikasi kita dengan pihak inspektorat, terkait dengan hasil penghitungan kerugian negara dari kasus tersebut, kita sudah diberikan,” kata IPDA Baejuli, kemarin (23/09/2020).

Setelah unit Tipikor Reskrim Polres Lobar menerima hasil hitungan dari inspektorat tersebut, selanjutnya pihaknya akan memaksimalkan pemeriksaan terhadap para saksi atas kasus tersebut.

“Kalau untuk kasus Banyu Urip dan Kuripan Utara saat ini prosesnya masih tahap pendataan. Karena beberapa dokumen yang belum kita dapatkan, dalam hal ini LPJ-nya,” terang Baejuli.

Namun karena kedua kasus ini masih dalam proses penghitungan berapa kerugian negara yang diakibatkan oleh oknum mandes tersebut.

Proses selanjutnya terkait kesempatan yang diberikan oleh pihak inspektorat kepada oknum Mandes tersebut untuk melakukan pengembalian dengan batas waktu yang telah ditentukan.

“Seandainya yang bersangkutan tidak bisa melengkapi atau membayar sepenuhnya, ya nanti proses selanjutnya yang akan menentukan perkembangan kasus tersebut,” imbuhnya.

Sehingga oknum tersebut masih ada waktu untuk mengembalikan dana desa yang telah disalahgunakan tersebut untuk dikembalikan sepenuhnya. Tetapi yang jelas, kata Baejuli, bahwa hal tersebut harus sesuai dengan batas waktu yang diberikan aparat penegak hukum yang terkait.

Terkait untuk kasus penyalahgunaan dana desa oleh Mandes Banyu Urip, saat ini hasil untuk penghitungan kerugian negara akibat perbuatan oknum Mandes tersebut telah diperoleh.

Tetapi disebutkan Baejuli bahwa dari hasil tersebut, Unit Tipikor masih dalam proses pemeriksaan para saksi.

“Proses sudah jalan, berapa indikasi kerugian negara sudah kita ketahui dan sudah LHP nya sudah kita dapatkan dari inspektorat. Tinggal kita memaksimalkan tahapan proses yang selanjutnya,” tandas Baejuli.

Untuk kasus Kuripan Utara, oknum Mandesnya melakukan penyalagunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Bagi Hasil Pajak (BHP) yang mana pencairannya tidak melalui mekanisme permintaan pembayaran (SPP) yang semestinya.

Tidak hanya itu, okum Mandes Kuripan Utara ini juga melalukan mark up harga, dengan memalsukan bukti nota dan stempel toko yang dibuat dalam laporan pertanggungjawaban.

Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan inspektorat, diperoleh hasil bahwa indikasi kerugian negara sekitar Rp 677.875.290.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer