29.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKesehatanKesadaran Masyarakat Lobar Patuhi Protokol Covid-19 Meningkat

Kesadaran Masyarakat Lobar Patuhi Protokol Covid-19 Meningkat

Lombok Barat (Inside Lombok) – Sudah sebelas hari berjalan, operasi penertiban kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol pencegahan covid-19 tetap dilakukan. Sebagai upaya untuk menindaklanjuti Perda NTB Nomor 7 tahun 2020 mengenai penanggulangan penyakit menular Covid-19 di NTB.

Sejak mulai diberlakukannya perda tersebut, hingga hari ini, kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol Covid-19 tersebut, terutama penggunaan masker untuk wilayah Lombol Barat dinilai meningkat.

“Dari hasil peninjauan kami beserta tim bahkan hingga ke Sekotong, saat ini paling hanya 10-15 persen saja masyarakat yang masih tidak menggunakan masker karena berbagai alasan,” sebut Kasat Pol PP Lobar, Baiq Yenis S Ekawati, saat dimintai keterangan melalui sambungan telefon, Kamis (24/09/2020).

Karena untuk wilayah Lombok Barat, sejak sebelum diberlakukannya Perda tersebut pada 14 September lalu, Satpol PP bersama TNI-Polri sudah mulai intens untuk mendisiplinkan masyarakat.

Terlebih lagi saat ini, ketika masyarakat yang tidak disiplin akan dikenakan denda, sesuai dengan perda tersebut.

“Selalu kami turun door to door bersama dengan TNI-Polri ke tempat-tempat keramaian, bahkan tempat wisata sejak sebelum Perda diberlakukan. Sehingga saat ini sudah terlihat dampaknya,” bebernya.

Saat ini, lanjut Kasat Pol PP Lobar ini, bahwa dapat dikatakan kesadaran masyarakat Lombok Barat untuk tetap menggunakan masker dinilai sudah mulai meningkat.

“Kadang masih ada juga maysarakat yang masih ngeles, pura-pura tidak tahu. Selalu menyalahkan ketika kami sudah memberikan sanksi sesuai Perda,” imbuhnya.

Padahal kata Baiq Yeni, terkait penertiban kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol Covid-19 ini, pihak berwajib telah jauh lebih dulu memberikan imbauan. Serta turun langsung untuk membagikan masker kepada masyarakat sejak bulan Juli.

Proses pemberian sanksi administrasi bagi masyarakat yang masih tidak menggunakan masker di wilayah Lombok Barat. Kamis (24/09/2020). (Inside Lombok/Istimewa).

Kemudian disambung lagi dengan pemberian sosialisasi di lokasi-lokasi strategis di tengah pusat keramaian wilayah Lombok Barat yang dilakukan hingga awal September ini.

Baru kemudian mulai memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol pencegahan covid-19 ini. Selain itu, diberikan sanksi sosial seperti membersihkan jalan raya sembari menggunakan rompi hijau yang bertuliskan “Pelanggar Perda”.

Masyarakat yang melanggar Perda ini juga akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan statusnya.

Apabila yang melanggar merupakan masyarakat biasa, maka akan diberi sanksi administrasi dengan membayar denda Rp100.000. Namun jika yang melanggar Perda tersebut merupakan seorang ASN, maka akan diberi sanksi administrasi sebesar Rp200.000.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer