26.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaKriminalSembunyikan 201 Gram Sabu di Dubur, Sindikat Narkoba Antarprovinsi Diciduk

Sembunyikan 201 Gram Sabu di Dubur, Sindikat Narkoba Antarprovinsi Diciduk

Lombok Tengah (Inside Lombok)-Sat Narkoba Polres Lombok Tengah bersama Polsubsektor Lombok Internasional Airport (LIA) dibantu team OPS narkoba Polda NTB menangkap HA (26), terduga penyalahguna dan peredaran gelap narkotika jenis sabu antar provinsi.

HA yang merupakan warga Labuhan Haji Lombok Timur tersebut diciduk di bandara pada Senin (28/9/2020) pukul 12.15 WITA.
Dia menyelundupkan sabu dengan cara memasukkan ke dalam duburnya.

“Modusnya dimasukkan ke dalam dubur”,kata
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian, Selasa (29/9/2020 di kantornya.

Dia memimpin langsung penangkapan tersebut. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.

Sehingga team melakukan pengintaian dan mengikuti terduga pelaku di bandara.
Team mengetahui yang bersangkutan menggunakan pesawat Lion Air JT178 rute Surabaya-Lombok.

“Dia terlihat gugup di bandara dan ditangkap. Dia mengakui dan kemudian dibawa ke rumah sakit”,katanya.

Setelah terduga pelaku diamankan di bandara, team Opsnal melakukan interogasi kepada terduga. “Setelah diinterogasi, terduga mengaku bahwa yang bersangkutan membawa narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam dubur”, ujarnya.

Pukul 13.00 WITA team membawa terduga ke RSUD Praya untuk dilakukan rontgen dan mengeluarkan narkotika jenis sabu dari dalam dubur.

“Ditemukan narkoba yang berjumlah 4 paket sedang dengan jumlah bruto 201,14 gram”, ujarnya.

Atas penangkapan itu, sekitar dua ribu jiwa yang bisa terpapar barang haram narkoba tersebut bisa diselamatkan.

Setelah itu, terduga dibawa ke Kantor Narkoba Polres Lombok Tengah untuk penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, HA yang diwawancarai wartawan mengatakan, dia belum lama menjadi kurir narkoba. Dia membawa narkoba ke Lombok baru dua kali.

“Baru dua kali. Saya ambil di Batam untuk dijual di Lombok Timur. Awalnya saya kerja di Batam”,katanya.

Dia menjadi kurir karena kebutuhan ekonomi. Dalam mengantar barang haram tersebut, dia dibayar Rp 20 juta sekali antar. “Dibayar Rp20 juta. Tapi saya tidak tau harga barangnya. Hanya ambil dan bawa saja”,katanya.

Terduga melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kemudian pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer