Lombok Barat (Inside Lombok) – Tim Puma Polres Lobar berhasil mengamankan dua pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Dusun Karang Rumak, Desa Kuripan Selatan, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat, pada Kamis (01/10/2020) dini hari sekitar pukul 01:00 Wita.
Kedua pelaku yang diamankan ini merupakan laki-laki berinisial PA (27) warga asal dusun Karang Rumak, Kuripan Selatan. Dan perempuan berinisial SM (28) asal dusun Beremi, desa Sedayu, Kuripan, seorang penadah yang membeli barang hasil curian dari pelaku PA.
Dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Dhafid Shiddiq, melalui press rilis yang diterbitkan Polres Lobar, Kamis (01/10/2020), pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada 16 September 2020 lalu. Di dusun Tongkek, desa Kuripan, kecamatan Kuripan, Lombok Barat. Dengan korban seorang laki-laki berinisial ARS.
“Kejadiannya, korban waktu itu baru pulang jalan-jalan sama temannya. Kemudian pas di TKP, pada saat korban jalan kaki, kemudian korban ini dipanggil oleh orang yang tidak dikenal. Sehingga panggilan itu tidak diindahkan” tuturnya.
Dikarenakan korban tidak mengindahkan panggilan tersebut, pelaku pun langsung mengejar korban. Dan pada saat itu juga, sambung AKP Dhafid Shiddiq, pelaku langsung merebut hp samsung J5 milik korban dan langsung menendang korban hingga tersungkur. Dan pelaku langsung melarikan diri.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.600.000” ungkap Kasat Reskrim Polres Lobar ini.
Kemudian pada dini hari tadi, pelaku berhasil diamankan. Disebutkan oleh AKP Dhafid Shiddiq, bahwa kronologi penangkapan ini berawal dari hasil lidik di lapangan.
“Kita dapatkan informasi bahwa hp samsung J5 hasil curas tersebut dikuasai oleh seorang perempuan atas nama SM” sebutnya.
Kemudian Tim Puma Polres Lobar pun bergerak untuk menuju tempat tinggal SM dan berhasil mengamankan hp hasil curas tersebut dari tangannya.
“Dari hasil introgasi, SM mengaku mendapatkan HP tersebut dari pelaku PA. Dan tim langsung bergerak menuju tempat janjian yang sudah disetting oleh tim” bebernya.
Di lokasi tersebut, Tim Puma berhasil mengamankan PA yang pada saat kejadian sempat ingin kabur namun gagal.
“Saat diintrogasi, PA ini mengakui perbuatannya yang telah melakukan pembegalan pada 16 September itu seorang diri” lanjut AKP Dhafiid Shiddiq.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit hp Samsung J5 warna putih, produksi tahun 2016. Kemudian satu buah pisau, serta satu buah jaket kulit warna hitam, telah diamankan di Mako Polres Lobar. Dan pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP.