Lombok Timur (Inside Lombok) – Selama pelaksanaan razia Yustisi Protokol Covid-19, Tim gabungan Lombok Timur (Lotim) menyisir ke kecamatan-kecamatan untuk memaksimalkan penegakan Perda dan Perbup. Terdapat tiga kecamatan tertinggi pelanggar Perda dan Perbup, yakni Kecamatan Sakra Barat, Jerowaru dan Suela.
Kasatpol PP Lotim, Baiq Farida Afriani mengatakan, ketiga kecamatan dengan pelanggar tertinggi di Lotim tersebut, bukan semata-mata pelanggarnya berasal dari kecamatan setempat. Namun juga berasal dari daerah lain, mengingat Lokasi tempat digelarnya razia merupakan jalan besar atau jalan negara. Sehingga banyak para pelanggar juga dari daerah lain.
“Bisa saja kita razia orang Selong tapi terjaring di Jerowaru, tapi dengan melihat angka ketika kita melakukan yustisi masker, di tiga kecamatan ini, kita abaikan entah mereka dari mana, memang yang tertinggi itu di tiga kecamatan ini,” Ucap Farida,(09/10).
Dikatakan Farida, hingga tanggal 5 oktober, jumlah pelanggar yang terjaring razia sebanyak 1.329 pelanggar, sebanyak 204 yang di berikan sanksi denda dan 1.123 di berikan sanksi sosial.
Lanjut Farida, pihaknya juga mendapat permintaan dari tiga desa Lomba kampung sehat di Desa Danger, Kembang kuning dan Pesanggerahan, dengan mendapat 180 pelanggar dan diberi sanksi sosial 147 orang serta denda 17 orang.
“Sekarang ini kita tetap melakukan razia di kecamatan-kecamatan bersama polsek dan Danramil setempat tapi itu bentuknya sanksi sosial saja, ” Tutupnya.