Lombok Timur (Inside Lombok) – Anggota Polsek Pringgabaya, Lombok Timur, berhasil meringkus dua penjual minuman keras (miras) tradisional jenis tuak di rumahnya masing-masing, Sabtu (10/10).
Identitas kedua pelaku, Adi (35) warga Pringgabaya Utara dan Sahrudin (50) warga Bagik Papan, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.
Saat penangkapan dilakukan, polisi berhasil menyita Barbuk sebanyak 67 botol siap jual.
Kapolsek Pringgebaya, AKP Totok Suharyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya dua penjual miras tradisional di rumahnya.
“Kedua Pelaku dan barbuk langsung diamankan ke polsek guna proses hukum,” jelasnya.
Hasil penyidikam sementara terhadap, para pelaku, menurut Totok, miras yang dijualnya itu dibeli di wilayah Mataram.
“Kedua pelaku mengaku membeli miras tradisional tersebut di wilayah dengan cara beli online (melalui HP),” ucapnya
Dari dua pelaku yang diamankan, satu orang yaitu Amak Adi, telah Lima kali mengikuti sidang kasus yang sama.
“Pelaku Adi sudah lima kali masuk pengadilan untuk disidangkan,terkait penjualan miras,” sebutnya
Penangkapan penjual miras yang dilakukan selama ini, menurut Kapolsek berdasarkan laporan masyarakat, yang dinilai resah maraknya penjualan miras.
“Maraknya penjualan miras ini, masyarakat menjadi resah, sehingga operasi miraa digencarkan,” jelasnya. (Ant)