Mataram (Inside Lombok) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengatakan, sejauh ini Kota Mataram masih bebas dari isu aksi mogok kerja terkait dengan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Hariadi, di Mataram, Jumat, mengatakan, hal itu berdasarkan informasi dari Asosiasi Pengusaha Pribumi Indonesia (Asprindo), dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Mataram.
“Pasalnya, sebelum isu pengesahan UU Cipta Kerja berkembang, kita sudah mengundang Asprindo dan SPSI dan mereka menyatakan tidak ada aksi mogok kerja di Mataram,” ujarnya.
Hal itu terbukti, kata Hariadi, sampai saat ini informasi terkait akan adanya aksi mogok kerja pekerja di Mataram belum ada dan semoga tidak pernah ada.
Selain belum adanya isu aksi mogok kerja di Mataram, lanjutnya, sejauh ini potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja di Mataram juga tidak ada.
“Perlu diketahui PHK yang disebut sebut sekarang tidak semudah yang dilihat media sosial karena hak-hak karyawan masih ada begitu pula setelah di PHK semua masih mendapat pesangon,” ujarnya.
Di sisi lain, Hariadi menyebutkan, dengan kondisi pandemi COVID-19 saat ini, sejumlah perusahaan yang sebelumnya tutup sekarang sudah mulai beroperasional sekitar 50 persen.
Sementara sekitar 50 persen perusahaan yang masih tutup rata-rata dari sektor pariwisata, perhotelan, dan pusat oleh-oleh.
“Sedangkan sekitar 2.400 karyawan yang sebelumnya dirumahkan, setengahnya juga sudah mulai bekerja dengan sistem shift-shiftan. Yang penting mereka tidak di PHK,” katanya. (Ant)