Lombok Barat (Inside Lombok) – Dari hasil reses yang dilakukan oleh Dewan Lombok Barat, diakui Wakil Ketua DPRD bahwa adanya keluhan mengenai pengaduan masyarakat terkait perumahan yang tidak menyiapkan Fasum (Fasilitas Umum) dalam hal ini pemakaman.
“Banyak perumahan yang tidak menyediakan pemakaman, sehingga Pemda harus mengevaluasi hal ini” kata Hj. Nurul Adha, saat ditemui di ruangannya, Senin (12/10/2020).
Bahkan ada kasus seorang warga perumahan yang meninggal, di Desa Terong Tawah, yang notabennya bukan warga asli daerah sana. Sehingga harus dipulangkan ke daerah asalnya karena penuhnya tanah pemakaman sekitar.
“Pengembangnya terus melakukan pengembangan, tapi tidak menyiapkan pemakaman umum” protesnya.
Sehingga dirinya mendesak Pemda untuk segera menyikapi hal tersebut. Baik itu dengan memberi solusi semisal memfasilitasi lahan pemakaman tersebut dari lahan milik pemda.
“Karena bagaimanapun, mereka yang sudah berKTP Lombok Barat ini kan warga Lombok Barat yang punya hak terhadap tanah Lombok Barat” tegasnya.
Adha berharap, supaya pihak terkait, termasuk pengembang bisa menangkap keluhan masyarakat tersebut.
“Walaupun Pemda Sudah mengeluarkan regulasi, tetapi tetap harus dilakukan evaluasi terhadap para pengembang” sarannya.
Menanggapi hal tersebut, Kabid perumahan Dinas Perkim Lobar Lalu. Ratnawi, menyebutkan terkait untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial, yang menjadi syarat dalam kajian teknis yang dikeluarkan Disperkim Lobar, dari tahun 2018. Pengembang diharuskan untuk menyediakan lahan pemakaman sekitar dua persen dari luas lahan.
“Baik itu dalam bentuk perluasan lahan pemakaman desa terdekat untuk menjamin fasilitas pemakaman perumahan itu,” terangnya melalui sambungan telepon.
Tetapi di lapangan, lanjut Ratnawi, terdapat juga perumahan yang sudah lama dibangun sekitar tahun 2009 yang diakuinya, mungkin belum menerapkan aturan tersebut.
“Hal ini sudah kami koordinasikan dengan pihak pengembang, untuk segera mencari lahan untuk pemakaman” pungkasnya.