Lombok Tengah (Inside Lombok)- Seorang personel Polres Lombok Tengah Brigadir Polisi D diberhentikan dengan tidak hormat dari kedinasan polri.
Pemecatan tersebut karena dia tidak melaksanakan tugas dan tidak pernah masuk kantor. Dia juga terlibat kasus penipuan dengan menggelapkan sepeda motor orang lain.
Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap Brigadir Polisi D
dilakukan pada Senin (12/10/2020) di Mapolres Lombok Tengah. Upacara tersebut pun tidak dihadiri oleh D.
Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho. Dia menyayangkan ketidakhadiran D.
“Upacara PTDH ini bukan tiba-tiba dilaksanakan, semua melalui proses yang panjang”,katanya.
D juga sudah diberikan kesempatan namun selalu mengulangi kesalahannya. Dia berharap pemecatan aparat kepolisian di lingkup Polres Lombok Tangah tidak terjadi lagi.
“Cukup sekali ini dan terakhir, tidak ada lagi upacara PTDH terhadap personel Polres Lombok Tengah. Saya minta ini menjadi contoh bagi kita semua termasuk diri saya pribadi, dan ini tidak perlu terjadi sebenarnya,”imbuhnya.
Menurutnya, personel Polres Lombok Tengah semestinya bersyukur karena tugas di kepolisian tidak terlalu berat.
“Mungkin teman-teman kita yang bertugas di daerah konflik belum tentu bisa seperti kita yang sekarang,” kata Kapolres.
Selain itu, mutasi juga dilakukan guna menghindari kejenuhan anggota itu sendiri. Sementara itu, atas ketidakhadiran D tersebut, prosesi upacara dilaksanakan melalui perwakilan mengusung foto. Tidak ada pemasangan baju batik. Namun dilakukan pengambilan poto bintara tersebut yang memakai pakaian Polri.
Personel yang terakhir kali bertugas sebagai Anggota Bamin SPKT I Polres Lombok Tengah tersebut melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia