Lombok Barat (Inside Lombok) – Setelah menerima informasi terkait adanya galian C yang diduga ilegal beroperasi di Suranadi, tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Barat turun meninjau lokasi dan melakukan penutupan pada akhir pekan kemarin.
Diketahui bahwa Izin Usaha Pertambangannya (IUP) sudah mati selama tiga bulan terakhir. Sehingga DLH melakukan penutupan paksa.
“Setelah menerima aduan mengenai tambang itu, kami langsung melakukan koordinasi dengan camat, desa, dan aparat untuk bersama-sama turun ke lokasi melakukan penutupan” beber Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Lobar, Lale Widyani, Selasa (13/10/2020).
Sebelum melakukan penutupan, kata Widyani, tim dari DLH terlebih dahulu memberitahukan pihak desa mengenai kesalahan yang dilakukan oleh tambang yang ada di wilayahnya tersebut.
Diketahui tambang tersebut, sebelumnya tengah mengurus proses perpanjangan izin, dan sudah masuk di Pemerintah kabupaten. Setelah memperoleh rekomendasi dari desa dan camat.
Tetapi, Widyani melanjutkan, bahwa proses perizinan tambang tersebut kajiannya masih ada di Dinas PUPR, dan belum masuk ke Dinas Lingkungan Hidup Lobar.
Kemudian terkait izin pertambangan, ditegaskannya, itu tidak boleh dikeluarkan selama 6 bulan karena haru mengacu pada Surat Edaran yang dikeluarkan Gubernur. Mengenai penghentian sementara pembukaan galian C, yang dimulai dari Agustus lalu.
“Itu pun kalau ada izin tata ruang, karena untuk daerah ini kan harus mengacu pada RTRW, karena masuk dalam lokasi wisata” tegasnya.
Widyani mengungkap, bahwa Narmada masuk dalam zona merah tambang ilegal, walaupun sudah ada juga yang sudah berhenti beroperasi.
“Seperti Narmada dan Lingsar, itu banyak yang ilegal tapi kita langsung turun untuk menutup satu persatu” bebernya.
Guna untuk mencegah munculnya tambang ilegal semacam ini lagi, pihaknya berencana untuk berkoordinasi dengan Kepala Seksi Trantib yang ada di kecamatan untuk menghimpun data yang valid.
“Nanti kita akan buat semacam forum yang dapat memudahkan kita untuk saling berkoordinasi terkait penanganan semacam ini” pungkasnya.