Mataram (Inside Lombok) – Dinas Perhubungan Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan pembinaan terhadap sekitar 100 juru parkir ilegal agar dapat melaksanakan tugas dengan baik agar terhindar dari aktivitas pungutan liar (pungli).
“Pembinaan kami lakukan dengan mengirim data-data juru parkir (jukir) ilegal dan jukir ‘nakal’ ke Tim Saber Pungli Polresta Mataram, untuk ditindalanjuti sesuai ketentuan yang ada,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram M Saleh di Mataram, Kamis.
Menurutnya, jukir “nakal” adalah jukir resmi tapi tidak pernah menyetor hasil parkirnya, mengambil uang parkir tanpa karcis, dan menarik tarif parkir melebihi batas peraturan yang ada.
Sedangkan jukir ilegal adalah jukir yang tidak terdaftar, meskipun telah dilakukan pemanggilan untuk membuat tanda pengenal tapi mereka tidak pernah mengindahkan.
“Selain ilegal, mereka juga nakal sehingga data-data mereka juga telah kita kirim. Untuk sanksi ditentukan oleh Tim Saber Pungli,” katanya.
Dikatakan, penyerahan data jukir “nakal” dan ilegal ke Tim Saber Pungli Polresta Mataram agar para jukir bisa lebih tertib dan berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya.
Dengan demikian, jukir resmi tapi nakal bisa patuh dengan ketentuan yang ada, begitu juga dengan jukir ilegal diharapkan dapat mematuhi ketentuan yang ada.
“Akibat tindakan jukir resmi tapi nakal dan jukir ilegal, banyak potensi retribusi parkir yang hilang,” sebutnya.
Padahal dalam regulasinya, pemerintah sudah sangat royal kepada juru parkir dimana mereka mendapatkan 70 persen dari hasil parkir dan 30 persen disetor ke kas daerah.
“Tapi kenyataannya, dari 30 persen itupun maksimal yang disetor sekitar 5-10 persen,” katanya.
Terkait dengan itu, selain telah melaporkan data jukir “nakal” dan jukir ilegal ke Tim Saber Pungli Polresta Mataram, pihaknya juga akan melakukan terobosan sistem pembayaran parkir dengan menggunakan aplikasi.
Selain itu, Dishub akan menjual karcis parkir ke masyarakat. Jadi sistemnya dibalik, masyarakatlah yang akan merobek karcis parkir ke tukang parkir sebagai bukti klaim pembayaran jukir ke Dishub.
“Ke depan konsep itu akan kita uji coba, sebab penerapan sistem karcis dimana jukir memberikan karcis kepada masyarakat dinilai tidak efektif,” katanya. (Ant)