Mataram (Inside Lombok) – Dinas Perhubungan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis mulai melakukan uji coba pembayaran parkir secara non-tunai untuk mengoptimalkan pendapatan retribusi parkir di kota itu.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram M Saleh di Mataram, Kamis, mengatakan, uji coba pembayaran parkir non-tunai dilakukan pada tiga titik lokasi yang berada di Jalan Bung Karno.
“Tiga lokasi itu adalah, areal parkir Upnormal, Rumah Makan Padang Sabana Bundo Sati dan Bakso Sumbum Ala Jalanan,” katanya.
Ketiga titik tersebut dipilih karena dari hasil kajian, pengunjung pada tiga tempat tersebut rata-rata kalangan milenial dan menengah ke atas yang biasa menggunakan “hand phone” android.
Pembayaran parkir non-tunai tersebut menggunakan aplikasi QRIS (QR code indonesia standard) yang dimiliki oleh Bank Indonesia. Aplikasi tersebut menggabungkan semua aplikasi “e-money” seperti OVO, Link Aja, Gopay dan lainnya.
Dalam pelaksanaannya, Dishub telah menempel barcode di tiga lokasi uji coba, barkode juga diberikan kepada tiga juru parkir di masing-masing titik, yang dikalungkan oleh para juru parkir.
Masyarakat yang sudah memiliki aplikasi QRIS bisa langsung melakukan pembayaran parkir secara non-tunai melalui barcode yang ada. Dengan demikian, dana pengguna parkir yang ada di “e-money” akan terpotong secara otomatis sesuai jenis kendaraan dan langsung masuk ke kas daerah.
“Kami siapkan dua jenis barcode, satu untuk kendaraan roda dua membayar parkir Rp1.000 dan satu barcode untuk kendaraan roda empat dengan membayar parkir Rp2.000,” katanya.
Sementara, bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi tersebut bisa membayar tunai ke juru parkir, dengan catatan juru parkir sendiri yang akan melakukan barcode kemudian memberikan karcis kepada pengguna parkir sebagai bukti untuk klaim penggantian uang mereka.
“Karena itu, juru parkir di tiga titik tersebut harus memiliki modal berupa HP android dan saldo pada salah satu jenis ‘e-money’,” katanya.
Sementara untuk pemberian hak juru parkir sebesar 70 persen, akan diberikan secara berkala per dua minggu sekali. “Mereka akan mendapatkan 70 persen dari pembayaran parkir yang dihasilkan, 30 persennya menjadi retribusi parkir,” katanya
Saleh mengatakan, untuk pengawasan pihaknya sudah menyiapkan satu sistem yang dapat memantau pemasukan parkir secara real time melalui android. Namun, pengawasan tim itu tentunya sangat terbatas.
Karena itu, pengawasan dari masyarakat sangat penting sebab masyarakat langsung yang berhadapan dengan juru parkir. “Apabila masyarakat menemukan juru parkir ‘nakal’ segera laporkan pada nomor pengaduan yang kita siapkan,” katanya.
Lebih jauh Saleh mengatakan, jika uji coba pembayaran parkir non-tunai di tiga titik tersebut berhasil, maka sistem tersebut akan diterapkan ke titik-titik parkir lainnya. Kota Mataram saat ini terdapat sekitar 700 lebih titik parkir yang menjadi potensi retribusi parkir.
“Harapannya, dengan sistem ini pendapatan daerah melalui retribusi parkir bisa optimal sekaligus mencegah terjadinya kebocoran pendapatan,” katanya. (Ant)