Lombok Tengah (Inside Lombok)- Kapolres Lombok Tengah (Loteng), AKBP Esty Setyo Nugroho mengingatkan lima Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah agar tetap mengurus
Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanyenya.
STTP tersebut adalah surat izin bagi Paslon untuk melakukan kegiatan kampanye. Sehingga tidak dibubarkan oleh aparat kepolisian maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Karena dalam PKPU sudah jelas tertera, bahwa peserta pilkada wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terkait kampanye”,kata Esty, Jum’at (16/10/2020) di Praya.
Diakui bahwa banyak banyak Paslon yang melanggar karena tidak membawa STTP tersebut. Sehingga sering ditegur oleh Bawaslu dan polisi.
Karena itu, pihaknya turun jemput bola untuk mengingatkan paslon agar mengurus STTP nya. “Itu demi kepentingan dari paslon tersebut juga”,pungkasnya.
Menurutnya, tidak ada persyaratan yang sulit untuk mendapatkan STTP tersebut dari kepolisian. Di mana, Paslon atau tim kampanye cukup mencantumkan identitas penanggung jawab, waktu, lokasi kampanye serta nama tim kampanye dan jumlah peserta kampanye yang hadir.
“Kalau sudah seperti itu maka STTP bisa diterbitkan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya dan Bawaslu akan melakukan penindakan bila ditemukan peserta Pilkada yang menggelar kampanye tanpa STTP dan melanggar protokol pencegahan Covid-19.
“Pertama itu diberikan teguran tertulis. Kalau tidak diindahkan akan langsung dibubarkan”, tegas Esty.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Loteng, Harun Azwari dalam kesempatan yang berbeda mengatakan, pihaknya tetap mengawasi tahapan Pilkada terutama saat masa kampanye.
Sejauh ini, sudah terjadi 36 kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon kepala daerah dan tim suksesnya.
Pelanggaran terbanyak adalah tidak adanya
STTP dari kepolisian saat kegiatan kampanye yang dilakukan oleh masing-masing Paslon kepala daerah.
“Memang paslon kita arahkan agar mengurus STTP di kepolisian. Kami juga minta dari kepolisian juga membantu dalam pengurusan STTP Paslon ini,”katanya.