Mataram (Inside Lombok) – Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Zulkieflimansyah, telah merombak kepengurusan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (03/01/2019) lalu.
Prombakan tersebut berdasarkan Surat Putusan Gubernur Nomor: 556-01. Selain itu dikeluarkan juga Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2018 tentang tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan di BPPD NTB.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Pariwisata (Dispar) NTB menggelar rapat pada hari yang sama kemudian mengusulkan supaya Gubernur menambah kembali kelengkapan dari Peraturan Nomor 39 tersebut. Usulan yang dimaksudkan oleh Dispar tersebut adalah supaya penetapan kepengurusan dari BPPD, yaitu untuk unsur ketua, sekretaris, serta wakil ketua, diserahkan kepada Dispar NTB.
“Ini sudah disetujui oleh Pak Gubernur. Tinggal diproses di biro hukum. Supaya nanti kepengurusan dari collective collegial akan ditetapkan oleh Dispar untuk unsur ketua, wakil, dan sekretaris, berdasarkan surat ketetapan dari Kepala Dispar,” ujar Kepala Dispar NTB, Lalu Moh. Faozal, ketika ditemu pada Jumat (04/01/2019).
Faozal menambahkan, bahwa Surat Putusan Gubernur Nomor: 556-01 yang dikeluarkan oleh Gubernur NTB berlandaskan pada Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa keanggotaan unsur penentu kebijakan BPPD di tingkat provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Lebih lanjut Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2018 juga dikeluarkan dengan berlandaskan pada Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan BPPD di tingkat provinsi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Pada Pasal 4 ayat (4) Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2018 sendiri menyebutkan pada poin ketiga bahwa pengangkatan anggota unsur penentu kebijakan BPPD (di tingkat provinsi) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur berdasarkan usulan dari Kadispar NTB.
Anggota BPPD NTB sendiri sudah ditetapkan sebanyak Sembilan (9) orang, berdasarkan Surat Putusan Gubernur Nomor: 556-01. Yaitu Ryan Bakhtiar (Asita), Anita Ahmad (PHRI), Cristine Halim (INCCA), Jumadil (HPI), Nunung Heri Cahyono (Astindo), Priyadi Nugrahadi (Akademisi), Abdul Aziz Sukarnawati (Akademisi), Didit Indrakusuma (Maskapai) dan Alfian Yusni dari perwakilan media.