Lombok Barat (Inside Lombok) – Menyusul Mantan Kepala Desa (Mandes) Kuripan yang telah lebih dulu ditetepakan sebagai tersangka atas penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018. Satreskrim Polres Lobar, kembali menetapkan tersangka, seorang perangkat desa yang masih aktif.
“Ini berdasarkan pengembangan dari tersangka sebelumnya (Mandes, red) yang sudah kita tahan” ungkap Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Dhafid Shiddiq, saat ditemui di ruangannya, Senin (19/10/2020).
Yang mana kasus untuk Mandes tersebut saat ini sudah masuk tahap dua dan masih dalam proses persidangan. Dari proses tersebut, diakuinya, timnya kemudian memperoleh nama baru yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Yang kata AKP Dhafid Shiddiq, yang bersangkutan telah diperiksa.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sudah kita periksa juga. Dalam waktu dekat, kita akan kirim berkasnya ke kejaksaan. Sekarang ini sudah naik sidik” bebernya.
Diakuinya, yang bersangkutan diduga terlibat dalam penyalahgunaan DD tersebut. Dari hasil audit, ditemukan kerugian negara yang diakibatkan tidak lebih dari Rp 50 juta. Yang bersangkutan pun telah diberi tenggat waktu untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkannya. Namun, lanjut AKP Dhafid Shiddiq, yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk pengembalian tersebut.
“Ya sudah, akhirnya kita lanjut karena ndak ada itikad baik untuk mengembalikan, kemudian kita periksa sebagai tersangka” bebernya.
Namun, diakuinya, pihaknya saat ini belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Karena dinilai cukup koperatif dalam proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kades Kuripan, Hasbi, mengaku bahwa pihaknya telah mengetahui informasi tersebut.
“Sementara yang bersangkutan masih aktif, kalau sudah terdakwa baru nanti bisa diberhentikan,” sebutnya, saat dimintai tanggapan melalui sambungan telepon.