27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaLombok Utara, Kabupaten Dengan Tingkat Kepatuhan Pelayanan Publik Tertinggi Di NTB

Lombok Utara, Kabupaten Dengan Tingkat Kepatuhan Pelayanan Publik Tertinggi Di NTB

Mataram (Inside Lombok) – Kabupaten Lombok Utara (KLU) jadi Kabupaten dengan tingkat kepatuhan standar pelayanan publik tertinggi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Predikat ini disematkan oleh Ombudsman NTB kepada KLU berdasarkan poin 93.87 dari total 100 poin dari instrument penilaian Ombudsman.

Instrumen penilaian tersebut berisi sembilan (9) aspek yaitu standar pelayanan, maklumat layanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana dan prasarana fasilitas, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi misi dan moto pelayanan, serta atribut di lingkungan Dinas tekait.

Poin tersebut didapatkan melalui survei pendahuluan kepada 100 pengguna layanan di badan pemerintahan yang ada di KLU. Dari total poin yang didapatkannya, Ombudsman memasukkan KLU ke dalam Zona Hijau, berdasarkan sistem zonasi yang dipakai Ombudsman untuk menilai tingkat kepatuhan di instansi pemerintah.

“Ini dari survei kita di beberapa Dinas atau Lembaga yang dijadikan sample. Hasilnya KLU ini masuk zona hijau,” ujar Asisten Ombudsman NTB, Muhammad Rasyid Ridho, saat ditemui pada Senin (07/01/2019).

Ridho juga menerangkan kalau masuknya KLU ke dalam zona hijau ini melalui empat kali pengecekan ulang. Yaitu masing-masing pengecekan pada tahun 2015, 2016, 2017, dan 2018.

Sementara itu, Kabupaten Lombok Barat menjadi satu-satunya kabupaten yang masuk ke zona merah Ombudsman terkait tingkat kepatuhan layanan dengan poin 44.68. Sedangkan Kabupaten Lombok Tengah dengan poin 63.49, Kabupaten Dompu dengan poin 60.41, Kabupaten Lombok Timur dengan poin 58.22, dan Kabupaten Bima dengan poin 56.97 masuk ke dalam zona kuning dari sistem zonasi Ombudsman.

“Kami selalu melakukan pendampingan. Kalau Dinas atau instansi terkait tidak mau meningkatkan pelayanannya, kami bisa melaporkan untuk pemangkasan anggaran. Atau paling parah pencopotan jabatan sesuai dengan Undang-undang pelayanan publik yang berlaku,” pungkas Ridho.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer