Mataram (Inside Lombok) – Sidang lanjutan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Sudenom, dilaksanakan pada Selasa (08/01/2019) di Pengadilan Tipikor Mataram. Dalam sidang tersebut dipanggil Sembilan (9) orang saksi yang terdiri dari Sembilan (9) kepala sekolah yang menyerahkan sejumlah dana kepada Sudenom.
Diantara saksi tersebut hadir M, kepala sekolah yang ditugaskan menghubungi kepala sekolah SD gugus Mataram. Dalam pengakuannya, M menyatakan bahwa dirinya ditelepon oleh Sudenom untuk datang ke kantornya di Dinas Pendidikan Kota Mataram. Setelah sampai di sana, M diberikan daftar nama beberapa kepala sekolah di Gugus Mataram sekaligus dimintai tolong untuk menelepon mereka semua terkait permintaan bantuan dana.
“Saya menyalin daftar itu dari catatan yang sudah dibuat Pak Kadis,” ujar M kepada Hakim Ketua ketika dimintai keterangan sebagai saksi, Selasa (08/01/2019).
Sembilan orang saksi yang dihadirkan mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada Sudenom setelah menerima informasi dari M. Dana tersebut berkisar antara Rp.1. 500.000 sampai Rp.2.000.000. Sebagian besar meminjam uang tersebut dari sewa kantin di sekolah masing-masing namun ada juga yang memberlakukan patungan antar guru di sekolah.
Ketika Hakim Ketua menanyakan kepada para saksi apakah mereka mengetahui alasan pengumpulan dana tersebut, sebagian besar menjawab untuk rasa kebersamaan. Dimana mereka segan terhadap pimpinan Dinas sekaligus mengusahakan diri untuk tidak menjadi satu-satunya sekolah yang tidak menyetor uang.
Beberapa diantara para saksi mengira dana tersebut untuk tambahan dana terkait Program Dinas Pendidikan Kota Mataram. Namun sebagian besar lebih memilih menjawab tidak tahu-menahu perihal akan dipakai untuk apa dana tersebut.
Sudenom sendiri memberikan kesaksiannya bahwa pernyataan dari M bertentangan dengan kenyataan yang terjadi. Menurut Sudenom, M sendirilah yang menawarkan kepadanya untuk mau menerima sejumlah uang dan bahwa daftar nama kepala sekolah yang disebut oleh M dalam kesaksiannya adalah daftar yang disusun oleh M sendiri.
“Dia yang tiba-tiba datang ke kantor saya menawarkan hal itu. Saya sudah menolak karena tahu, apapun yang berkaitan dengan meminta uang, terlebih ke Gugus Mataram ini yang saya tahu malah membutuhkan uang, akan jadi masalah besar semacam sekarang ini,” ujar Sudenom.
Setelah menerima kesaksian dari semua saksi dan juga terdakwa, Hakim Ketua memutuskan menunda sidang tersebut sampai dengan Jumat (11/01/2019). Hakim Ketua juga meminta Jaksa Penuntut Umum mengumpulkan saksi-saksi terkait proses lebih lanjut dari kasus tersebut.
Sebelumnya Sudenom diduga melakukan Pungli kepada 60 Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kota Mataram tanpa landasan yang jelas dan cenderung melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah. Dari 60 sekolah tersebut, Tim Penyidik Jaksa mengaudit dana dengan nominal Rp. 120.000.000 yang diduga digunakan Sudenom untuk membiayai pengotabannya serta untuk perjalanan dinas.