Lombok Barat (Inside Lombok) – Sampaikan beragam keluhan terkait pelayanan data kependudukan di UPT Dukcapil di daerahnya, forum Kadus (Kepala Dusun) Gunung Sari, datangi kantor Dinas Dukcapil Lobar.
“Kami datang ke sini (Disdukcapil) untuk menyampaikan apa yang menjadi aspirasi dan keluhan masyarakat, terkait masalah pelayanan di UPT” tandas Taufik, ketua forum Kadus se-Gunung Sari, saat dimintai keterangan usai melakukan Diskusi dengan PLT Kadis Dukcapil Lobar beserta jajarannya, Kamis (22/10/2020).
Keluhan tersebut diantaranya, terkait dengan keterbatasan pelayanan di UPT Dukcapil Gunung Sari, yang mana kata Taufik, bahwa perharinya UPT tersebut hanya melayani 25 orang saja perharinya. Dan hal tersebut dinilai menyebabkan warga harus bolak balik untuk mengurus dokumen kependudukannya.
Tidak hanya itu, para Kadus ini pun menilai adanya kesulitan bagi warga saat mengurus dokumen kependudukan saat sedang dalam keadaan mendesak, seperti saat ada yang sedang sakit dan mengurus BPJS misalnya.
“Harapan kami selalu kepala dusun, supaya ketika mengurus masyarakat yang urgent (sakit, red) kami diberi kemudahan” harapnya.
Selain itu, mereka berharap, Pemda melalui OPD terkait juga dapat melengkapi alat cetak yang masih kurang dan dibutuhkan untuk mengurus data kependudukan di UPT Gunung Sari, untuk bisa memberi kemudahan kepada warga dalam mengurus dokumen kependudukannya.
“Kita tidak ada tendensi apapun, murni niat kami adalah untuk melayani masyarakat kita di Gunung Sari” sebut Kadus Barat Kubur, Desa Sesela ini.
Di lokasi yang sama, Kabid Dafduk (Pendaftaran Penduduk) Dukcapil Lobar, Hamdi, menyebut bahwa terkait pembatasan kuota pelayanan di UPT Dukcapil di Gunung Sari dikarenakan harus menyesuaikan dengan kondisi covid-19 saat ini.
Dirinya mengakui bahwa daya kemampuan Disdukcapil untuk melayani kebutuhan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan belum sesuai dengan keinginan masyarakat.
“Karena kebutuhan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan ini kan tetap tinggi” ujarnya.
Sementara masih banyak masyarakat yang melakukan pengurusan dokumen kependudukan hanya ketika sedang terdesak saja.
“Sementara kita untuk melakukan verifikasi ini kan melalui 2 tahap, pertama verifikasi fisik dan verifikasi sistem” jelasnya.
Karena belum tentu ketika dokumen fisik yang dimiliki masyarakat itu langsung sesuai dengan data dokumen yang ada pada sistem. Sehingga perlu melakukan perbaikan.
“Andaikan bisa masyarakat mengurus dokumennya lebih awal, tidak hanya saat butuh, maka itu lebih baik” tegasnya.
Terkait dugaan adanya oknum calo yang juga melakukan pungli (pungutan liar) dengan iming-iming bisa membantu menguruskan dokumen kependudukan masyarakat dengan lebih cepat, dirinya mengaku bahwa pihaknya telah membentuk tenaga registrasi desa.
Di mana tujuannya untuk dapat mewakili masyarakat desa yang berhalangan untuk datang langsung mengurus dokumen kependudukannya di Disdukcapil.
“Ini supaya tidak ada calo lagi, jadi tidak ada pungutan liar di situ. Karena tenaga registrasi Desa itu sudah di SK-kan langsung oleh desa. Jadi mereka juga ada dapat insentif jadi tidak ada pungli” pungkasnya.