Lombok Tengah (Inside Lombok)-Sudah satu bulan uang ganti rugi lahan enclave di lokasi pembangunan sirkuit MotoGP dititip oleh PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) di Pengadilan Negeri (PN) Praya.
Namun, masih belum ada warga pemilik lahan yang mau mengambil uang ganti rugi itu.
“Belum ada yang mengambil. Alasan kemarin karena mereka masih berpikir tentang perbedaan besaran ganti rugi”,kata Ketua PN Praya, Putu Agus Wiranata, Senin (2/10/2020) di Praya.
Diterangkan, pembayaran uang ganti rugi lahan sirkuit MotoGP itu dianggap masih lebih rendah dari pembebasan lahan untuk pembangunan jalan by Pass-BIL Mandalika.
Seperti harga lahan di wilayah dusun Songgong sebesar Rp200 juta per are. Sementara lahan di sirkuit MotoGP rata-rata dibayar Rp100 juta per are.
“Nominal belum sesuai. Mereka masih bersikeras dengan harga yang dimau”,katanya.
Disebutkan, PT ITDC berencana menitip uang ganti rugi di PN Praya sebesar Rp43 miliar untuk 15 orang pemilik lahan. Namun pihaknya baru menerima sebesar Rp32 miliar untuk 15 orang pemilik.
“Hingga saat ini uangnya masih tersimpan di PN Praya hingga masyarakat mengambil uang itu”,katanya.
Dia juga menegaskan bahwa konsinyasi di PN Praya adalah langkah terakhir. Warga sudah diberi waktu untuk melakukan upaya hukum 14 hari setelah musyawarah ganti rugi yang telah dilakukan bersama Pemda pada bulan April lalu. Namun itu tidak dilakukan.
“Itu tidak dimanfaatkan oleh warga”,ujarnya.
Oleh sebab itu, PT ITDC tetap sah secara hukum melakukan pembangunan di atas lahan enclave yang pembayarannya sudah dititip di PN Praya.