Lombok Timur (Inside Lombok) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Timur (Lotim), berhasil mengamankan salah satu aset daerah. Aset tersebut berupa tanah pecatu yang diduga diklaim personal oleh masyarakat senilai Rp563 juta lebih.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kajari Lotim, Yusak Djunarto mengatakan, bantuan hukum berupa penyelamatan dan pemulihan aset negara sebagai bentuk kontribusi kejaksaan dalam menyelamatkan aset negara maupun daerah.
Kejari Lotim berhasil menyelesaikan lima perkara yang berupa tanah pecatu dengan luas yang beragama. Dengan nilai aset yang diselamatkan sebesar Rp563 juta lebih.
“Semua perkara tersebut merupakan permasalahan tanah pecatu yang diklaim secara perseorangan dengan beralaskan tanah tersebut warisan dari keluarganya,” jelas Yusak saat ditemui Inside Lombok, Jumat (06/11) di ruangannya.
Kejari berperan penting dalam membantu menyelamatkan aset negara, daerah BUMD, maupun BUMN. Hal tersebut sebagai bukti kontribusi kejari kepada negara.
“Total lima kasus yang ditangani semuanya berhasil kita menangkan,” ujarnya.
Sedangkan, untuk membantu pemerintah daerah dalam penarikan pajak bumi dan bangunan dari pihak ketiga yaitu perhotelan. Hal tersebut belum ditindaklanjuti oleh pihak kajari dikarenakan pemda masih mendata jumlah aset yang berkurang.