27.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaBerita Utama55.755 Pekerja di NTB Segera Terima BSU Gelombang Dua

55.755 Pekerja di NTB Segera Terima BSU Gelombang Dua

Mataram (Inside Lombok) – Sebanyak 55.755 pekerja di Provinsi Nusa Tenggara Barat segera menerima bantuan subsidi upah (BSU) gelombang dua sebesar Rp1,2 juta untuk membantu perekonomian pekerja di tengah pandemi COVID-19.

“Informasinya, pencairan BSU gelombang 2 sudah dimulai dalam tiga hari terakhir ini. Jadi siap-siap cek rekening,” kata Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang NTB Adventus Edison Souhuwat di Mataram, Kamis.

Hal tersebut disampaikan Edison saat ditemui di sela kegiatan penandatangan nota kesepahaman dengan Pemerintah Kota Mataram terkait pencanangan kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK kepada 1.400 guru tidak tetap (GTT) Kota Mataram untuk mendapatkan perlindungan keselamatan kerja.

Menurut Edison, dalam pelaksanaan pencairan BSU gelombang satu, dari 55.755 pekerja NTB yang memenuhi kriteria sebagai penerima BSU, realisasinya 99,9 persen.

Artinya, masih ada pekerja yang memenuhi syarat menerima BSU tapi ketika BSU ditransfer terlaporkan gagal. “Ada sekitar 68 orang pekerja di NTB gagal menerima transferan BSU tahap pertama,” katanya.

Hal itu terjadi karena rekening yang mereka miliki sudah tidak aktif, sehingga pihak BPJAMSOSTEK NTB telah menginformasikan kepada 68 pekerja tersebut untuk membuat rekening tabungan baru.

“Agar proses pencairan lebih cepat, pembuatan rekening tabungan disarankan dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BTN, BRI, BNI dan Mandiri,” katanya.

Lebih jauh Edison mengatakan, proses pencairan BSU sepenuhnya ada di penguasa pengguna anggaran dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, sementara BPJAMSOSTEK menyiapkan data sesuai kriteria yang ditetapkan.

Para pekerja yang mendapatkan BSU merupakan pekerja yang aktif menjadi peserta program (BPJAMSOSTEK) hingga 30 Juni 2020. Mereka diusulkan mendapatkan BSU karena memenuhi kriteria antara lain berpenghasilan di bawah Rp5 juta, iuran premi BPJAMSOSTEK di bawah Rp150 ribu per bulan, dan karyawan non-ASN serta BUMN.

“Jadi untuk pencairan BSU gelombang kedua jumlahnya sama dengan gelombang pertama yakni sebanyak 55.755 orang. Kalau BSU berlanjut sampai tahun 2021, kita belum tahu apakah ada tambahan sasaran atau tidak,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer