Lombok Timur (Inside Lombok) – Bupati Lombok Timur, H.M. Sukiman Azmy menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) terkait Pelestarian “Tuah Rinjani”.
Pelestarian Tuah Rinjani tersebut merupakan upaya melindungi Rinjani sebagai pusat cagar budaya dan aktivitas spiritual. Serta sebagai penyangga kehidupan seperti Sumber Daya Alam (SDA) yang berlimpah yang dapat dimanfaatkan oleh manusia.
Bupati Lombok Timur, H.M. Sukiman Azmy menyampaikan, penandatangan tersebut merupakan sebuah payung hukum dalam upaya menghentikan segala aktivitas kekerasan dan provokasi yang kurang baik dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
“MoU ini merupakan komitmen bersama dalam upaya mensejahterakan masyarakat,” ujarnya, saat penandatanganan MoU yang berlangsung Senin (16/11 ) di Dusun Jurang Koak Desa Bebidas Kecamatan Wanasaba.
Bupati juga berharap dengan penandatangan MoU tersebut ini tidak ada lagi masyarakat yang terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Juga masyarakat diharapkan tidak lagi bekerja dan menguasai lahan TNGR.
“Semuanya akan diatur dengan sebaiknya untuk kepentingan masyarakat. Sehingga ke depan kegiatan ini dapat berjalan dengan aman, tentram dan damai,” tegas Bupati.
Sementara itu, Kepala BTNGR, Dedi Asriady menyampaikan, bahwa langkah tersebut merupakan salah satu tanda harmonisasi Pemerintah Daerah Lotim dengan TNGR, sebagai upaya bersama menjaga kelestarian Gunung Rinjani.
” TNGR hanya sebagai ruang akses dan penandatangan ini merupakan wujud bersama menjaga Rinjani dan menghidupkan Tuah Rinjani,”ujarnya.
Kesepakatan bersama tersebut diharapkan dapat menjamin kelestarian fungsi TNGR berupa Tuah Rinjani dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah Lotim di kawasan TNGR pengembangan Geopark dan cagar biosfer dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan.