Mataram (Inside Lombok) – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial LBR ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (14/01/2019) oleh Tim Penyidik Sat. Reskrim Polres Mataram. LBR diketahui melakukan pungutan liar sebesar 20% dari dana rekonstruksi masjid di wilayah Lombok Barat (Lobar).
Kasat Reskrim Polres Mataram, AKP Joko Tamtomo, menerangkan dari ribuan masjid yang mendapat bantuan dana rekonstruksi, baru 58 masjid yang sudah menerima bantuan. Diantaranya ada lima (5) masjid yang diketahui telah dimintai dana oleh LBR. Masjid-masjid tersebut antara lain:
- Masjid Nurul Huda. Dari dana rekonstruksi sebesar Rp100 juta, LBR mendapat Rp20 juta;
- Masjid Al-Ijtihad. Dari dana rekonstruksi sebesar Rp50 juta, LBR mendapat Rp10 juta;
- Masjid Quba’. Dari dana rekonstruksi sebesar Rp50 juta, LBR mendapat Rp9 juta; dan
- Masjid Baitul-Rahman. Dari dana Rekonstruksi sebesar Rp50 juta, LBR mendapat Rp10 juta.
Dari keempat masjid di wilayah Lobar tersebut, LBR telah mengantongi dana dengan total Rp49 juta. LBR kemudian diamankan ketika akan mengambil uang dari Masjid Baitul-Rahman di daerah Gunungsari.
“Pelaku akan mengambil uang sejumlah Rp10 juta dari Masjid Baitul-Rahman. Uang itu dibagi dalam dua ampol yang masing-masing berisi Rp5 juta,” ujar Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, ketika dimintai keterangannya pada Selasa (15/01/2019).
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. Atas tindakannya melakukan pungli, LBR akan dikenakan Pasal 12E Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara serta dengan denda Rp1 miliar.