25.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaGubernur NTB Mediasi Perseteruan Desa Bajur dan Karang Genteng

Gubernur NTB Mediasi Perseteruan Desa Bajur dan Karang Genteng

Mataram (Inside Lombok) – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. Zulkieflimansyah, menerima mediasi konflik antara Karang Genteng, Kelurahan Pagutan, Kecamatan Mataram, Mataram dengan Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Lobar pada Rabu (16/01/2018) di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB.

Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak menandatangani Surat Kesepakatan damai atas bentrokan antara kedua desa yang terjadi beberapa waktu lalu.

Isi Surat Kesepakatan tersebut menandai persetujuan kedua desa untuk mengakhiri secara damai konflik yang terjadi dan dirasakan oleh masyarakat. Dimana mereka juga bersepakat untuk menjalin hubungan sehari-hari dengan rukun dan harmonis.

Selain itu, masing-masing orang tua yang mewakili, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta tokoh agama berjanji untuk memberikan perhatian lebih dalam mendidik anak-anak di kampung mereka masing-masing.

Menanggapi proses mediasi tersebut, Zulkieflimasnyah mengimbau seluruh masyarakat NTB untuk dapat hidup rukun dan damai, juga supaya tidak mudah terpancing oleh hal-hal sepele yang bisa merugikan semua orang.

“Kita sepakat untuk membangun relasi yang baik. Semoga konflik di masa yang akan datang dapat kita minimalisir,” tegas Zulkieflimansyah pada Rabu (16/01/2019).

Sebelumnya pada tanggal 15 Desember 2018 telah terjadi tawuran yang melibatkan pemuda dari Karang Genteng dan pemuda dari Desa Bajur pada pukul 23.00 Wita di bay-pass Lingkar Selatan, perbatasan Kota Mataram dengan Kabupaten Lombok Barat.

Diketahu tawuran tersebut bermula dari saling ejek antar pemuda. Dalam tawuran tersebut seorang pemuda dengan inisial R (19) dari Desa Bajur ditemukan meninggal dunia dan dua orang lain mengalami luka-luka.

Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak juga menyampaikan harapan mereka agar pihak kepolisian memperlakukan dengan adil orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan TIndak Pidana Anak (SPPA), khususnya Pasal 5 tentang restorative justice dan Pasal 6 tentang deversi.

Dalam proses mediasi tersebut hadir juga Kapolres Lombok Barat, Kapolres Kota Mataram, Tokoh Agama dan tokoh pemuda dari masing-masing desa untuk menandatangani Surat Kesepakatan yang diinisiasi oleh jajaran Bale Mediasi Provinsi NTB tersebut.

Zulkieflimansyah kemudian menambahkan, bahwa modal sosial harus dipupuk oleh setiap warga NTB. Dimana hubungan sosial harus berlandaskan asar gotong-royong dan usaha-usaha untuk saling memahami.

“Kalau kita ingin memajukan daerah kita, maka kita butuh investor. Investor tidak akan mau datang kalau di daerah itu selalu ada perselisihan,” pungkas Zulkieflimansyah.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer