30.5 C
Mataram
Rabu, 27 November 2024
BerandaBerita UtamaPemda Lotim Tunggu Regulasi BUMDes Jadi Penyuplai BPNT

Pemda Lotim Tunggu Regulasi BUMDes Jadi Penyuplai BPNT

Lombok Timur (Inside Lombok) – Polemik dugaan banyaknya penyuplai nakal dalam pengadaan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) di Kabupaten Lombok Timur (Lotim), membuat Pemerintah Daerah (Pemda) Lotim mengajukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi penyuplai. Saat ini Pemda Lotim menunggu regulasi tertulis pedoman umum pelaksanaan BPNT yang akan diubah oleh pusat.

Sekretaris Daerah Lotim, M Juaini Taofik mengatakan, pedoman umum pelaksanaan BPNT pada tahun 2021 sudah dipastikan akan mengalami perubahan. Salah satu perubahan yang dilakukan dalam pedoman pelaksanaan BPNT tersebut ialah memberikan ruang bagi BUMDes menjadi penyuplai BPNT.

“Kita sudah dapat signal kuat, akan tetapi kita masih menunggu regulasi tertulis dan bisa kita laksanakan pada tahun 2021,” ujarnya, saat dihubungi Inside Lombok, Jumat (20/11).

Bupati mendorong BUMDes menjadi penyuplai pengadaan BPNT, dikarenakan banyaknya dugaan kuat adanya permainan penyuplai nakal. Rencana BUMDes menjadi penyuplai tersebut juga untuk membantu masyarakat di desanya masing-masing. Misalnya, memprioritaskan pembelian item BPNT kepada masyarakat yang sesuai dengan spesifikasi item yang sudah tertera.

“Dengan adanya BUMDes tersebut agar bisa memberdayakan masyarakat setempat, para peternak ayam petelur di wilayah tersebut bisa diberdayakan. Jika pun tidak ada, bisa juga mengambil dari luar,” jelasnya.

Dikatakan Juaini, terdapat 239 BUMDes yang ada di Lotim. Namun tidak semuanya akan diberikan menjadi penyuplai pada awal mulai pengadaan BPNT oleh BUMDes tersebut. Hanya saja beberapa BUMDes yang akan menjadi penyuplai BPNT yang sudah memenuhi kriteria.

“Pada tahap awal kita akan gunakan BUMDes yang sudah memenuhi kriteria, nantinya dengan begitu BUMDes yang belum memenuhi kriteria bisa menjadi pelecut semangat mereka untuk terus berbenah,” imbuhnya.

Peran kepala desa dalam menjalankan BUMDes yang baik sangat besar. Di mana BUMDes yang masuk kriteria nantinya akan dilihat dari jalannya birokrasi kelembagaannya, kepengurusannya berjalan dengan baik, penyertaan modal oleh kepala desa melalui dana desa, dan dilihat dari aktivitas usaha BUMDes tersebut.

“Kriteria tersebut sedang di-mapping oleh DPMD, nantinya dengan jalannya BUMDes tersebut bisa membuat desa menjadi desa mandiri, seperti yang dilakukan Desa Kembang Kuning,” tutupnya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer