Lombok Tengah (Inside Lombok)- Pencairan Program Bantuan Presiden Produktif usaha mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta di Lombok Tengah (Loteng) dinilai semakin rumit. Kondisi itu menuai protes dari warga. Pada Senin (23/11/2020) pagi, LSM Gempar NTB mendatangi Kantor Cabang BRI Praya.
Mereka menuntut BRI selaku penyalur Banpres tersebut untuk mempermudah proses pencairan Banpres itu. Karena uang bantuan Rp2,4 juta itu sudah ada di rekening warga, khususnya terhadap sepuluh orang warga desa Kidang kecamatan Praya Timur.
“Pencairan bantuan berbenturan dengan aturan baru. Aturan itu terbit setelah semua syarat dipenuhi warga. Akhirnya syarat itu tidak diterima dan bantuan tidak bisa cair”,kata Ketua Umum LSM Gempar NTB, Hamzan Halilintar saat hearing di Kantor BRI cabang Praya.
Dikatakan, aturan baru yang menghambat pencairan Banpres tersebut adalah adanya kesalahan NIK dan nama warga calon penerima manfaat.
Dulunya, pencairan bisa dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM Loteng. Namun saat ini, rekomendasi itu tidak cukup untuk mencairkan bantuan. Melainkan BRI harus berkoordinasi dulu dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Seharusnya setelah rekomendasi dari Diskop turun, tidak ada lagi alasan BRI untuk menunda pencairan BPUM. Saya tidak mau tau lagi, dana itu harus dicairkan”,katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Loteng, H. Ikhsan saat ikut menemui warga meminta kepada BRI untuk mencairkan banpres terhadap sepuluh orang warga desa Kidang yang juga hadir pada saat hearing tersebut.
“Saya mohon kepada BRI untuk mencairkan bantuan kepada sepuluh orang ini. Dan kalau ada lagi kasus yang serupa dengan ini maka diberlakukan aturan yang saat ini berlaku”,kata Ikhsan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor BRI Cabang Praya, Fajar Baskoro menjanjikan akan mencairkan banpres sepuluh orang warga desa Kidang tersebut. “Paling lambat akan dicairkan besok”,janjinya.
Dikatakan Fajar, aturan pencairan banpres Rp2,4, juta saat ini memang lebih ketat. Hal itu setelah keluarnya aturan baru dari pemerintah pusat. Warga penerima manfaat yang memiliki pinjaman dan tidak pernah melunasi juga tidak bisa mencairkan bantuannya begitu saja.
“BRI juga ingin percepat pencairan karena dituntut oleh BPKK untuk segera pencairan.
35.207 orang saat ini yang sudah terima manfaat. Masih ada sekitar 30 ribuan belum terima manfaat”, katanya.