25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaKriminalKejati NTB Tahan Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok

Kejati NTB Tahan Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok

Mataram (Inside Lombok) – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melakukan penahanan terhadap Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok berinisial AF, tersangka kasus dugaan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sewa gedung periode tahun 2017-2019.

“Jadi pelaksanaan penahanan ini sesuai dengan aturan KUHAP, yakni mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidana,” kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Kamis.

Tersangka AF ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam proses tahap dua perkara, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum.

Selain syarat pelaksanaan tahap dua, hasil tes cepat COVID-19 yang bersangkutan juga telah dinyatakan nonreaktif.

“Jadi kasus ini sebelumnya sudah P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap). Dengan terlaksananya tahap dua perkara ini, penanganan kasus-nya sudah tuntas, tinggal menunggu persidangan,” ujarnya.

Umaiyah, kuasa hukum tersangka yang ditemui disela penahanan tersangka mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan ke pihak kejaksaan.

“Sebelumnya sudah meminta agar klien kami tidak ditahan, tapi ternyata ditahan. Jadi nanti kita ajukan penangguhan penahanan, pertimbangannya masalah kesehatan dan tanggungan keluarga,” kata Umaiyah.

Selain AF, Kejati NTB juga sudah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial IJK, bendahara UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok.

Tersangka IJK menjalani penahanan di Rutan Polda NTB sejak Senin (23/11) lalu. Karena itu, kini kedua tersangka yang berstatus tahanan titipan tinggal menunggu proses persidangannya digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.

Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga telah menikmati dana yang seharusnya disetorkan ke negara

Akibat perbuatannya, muncul kerugian negara mencapai Rp400 juta. Penyidik menetapkan nominal tersebut sebagai kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat NTB.

Karena itu, AF dan IJK dalam berkasnya ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer