Mataram (Inside Lombok) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan mengatur waktu pemungutan suara bagi setiap pemilih untuk menghindari terjadinya kerumunan massa di tempat pemilihan suara (TPS) saat tahapan pemungutan suara 9 Desember 2020.
“Pada surat panggilan pemungutan suara 9 Desember 2020, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Kota Mataram 2020, akan menyertakan waktu pemilih datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya,” kata Ketua KPU Kota Mataram M Husni Abidin di Mataram, Kamis.
Dikatakan, dengan pengaturan waktu bagi calon pemilih tersebut, diharapkan masyarakat bisa bekerjasama dengan datang sesuai jam yang telah ditetapkan petugas KPPS dalam surat panggilan.
“Petugas KPPS juga akan membatasi jumlah pemilih yang berada di dalam ruang tunggu dengan jumlah maksimal pemilih sebanyak 10 orang,” katanya.
Di samping itu, lanjut Husni, agar tidak terjadi kerumunan di sekitar TPS para pemilih yang sudah menyalurkan hak suaranya diimbau untuk segera kembali ke rumah masing-masing.
Lebih jauh Husni mengatakan, pelaksanaan Pilkada Kota Mataram Tahun 2020, dipastikan berjalan sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19. Pasalnya, berbagai perlengkapan baik itu logistik maupun petugas di TPS disesuaikan dengan standar COVID-19.
“Bahkan 6.525 orang anggota KPPS kita rapid test, untuk memastikan bahwa semua petugas bebas dari COVID-19. Sedangkan untuk logistik COVID-19, sudah kita siapkan, baik itu berupa masker, pelindung wajah, sarung tangan, tempat dan alat cuci tangan dan lainnya,” kata Husni menambahkan.
Menyinggung tentang kegiatan tes cepat (rapid tes) COVID-19 kepada anggota KPPS di Kecamatan Cakranegara hari ini, Husni mengatakan, proses rapid test berjalan lancar.
“Tapi untuk hasilnya, apakah ada yang reaktif atau tidak akan kita dapatkan setelah kegiatan rapid test selesai,” katanya.
Kegiatan rapid test bagi anggota KPPS tersebut, akan berlangsung sampai 1 Desember 2020, dilakukan secara bergantian dienam kecamatan. (Ant)