Mataram (Inside Lombok) – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kota Mataram, Rabu (2/12/2020) menggelar Diskusi Publik bertajuk Netralitas ASN dan Money Politik pada Pilkada Serentak di NTB. Kegiatan dilaksanakan di Aula FISIPOL Universitas Muhammadiyah Mataram, sekaligus launching program bidang Hikmah dan Kebijakan PDPM Kota Mataram.
Narasumber yang hadir dalam diskusi publik di antaranya Itratip, ST.,MT Koordif SDM Bawaslu NTB. Dua di antaranya Akademisi dan Pengamatan Kebijakan Publik Dosen Kampus Muhammadiyah Mataram.
Diskusi publik dikemas secara interaktif dimoderatori oleh Ketua Bidang Hikmah dan Kebijakan PDPM Kota Mataram Rifaid dengan menghadirkan berbagai Organisasi pemuda dan Mahasiswa, BEM, pengamat politik dan LSM.
Iskandar, S.Sos.,MA Ketua pemuda Muhammadiyah Kota Mataram dalam sambutannya menjelaskan bahwa perlu ada satu sinergitas antara KASN, penyelenggara pemilu serta masyarakat secara luas dalam mengawasi pemilu dan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh ASN. Mengingat jumlah ASN yang begitu banyak serta sebagai aparatur Birokrasi yang mengelola uang Negara,
“Perlunya kita bersinergi dalam mengawal pilkada serentak di NTB ini, apalagi sangat rawan terhadap money politik dan keterlibatan ASN dalam politik praktis” tandasnya.
“PDPM Kota Mataram berkomitmen akan membangun sinergisitas dengan berbagai pihak, utamanya bawaslu untuk ikut serta mengawal penyelenggaraan pemilu serentak di NTB, khusunya di Kota Mataram,” ujarnya.
Komisioner Bawaslu NTB Itratip, ST., MT Bidang SDM mengapresiasi kegiatan yg diselenggarakan oleh Pemuda Muhammadiyah Kota Mataram. Kegiatan ini dapat memberikan edukasi bagi berbagai kalangan untuk menjaga pilkada agar terselenggara dengan baik. Karena dirasa di NTB sangat rawan atas money politik dan pelanggaran kode etik oleh ASN.
“Sampai dengan pasca penetapan calon kandidat setidaknya ada begitu banyak Pelanggaran Kode etik yang dilakukan oleh ASN yang tersebar di 7 Kabupaten Kota di NTB yang sedang melaksanakan PILKADA langsung” ungkapnya
Bawaslu sendiri tetap menegakkan UU Pemilu, untuk memastikan semua pihak yang di atur dalam pasal tersebut, sehingga ASN sebagai pelayan masyarakat untuk menjaga netralitas, karena ASN sebagai pengendali program yang bersentuhan dengan masyarakat.
“Pra penetapan calon di NTB ada sejumlah 70.000 kasus pelanggaran ASN yang dilaporkan, saya kira ini jumlah yg cukup besar, ini juga menunjukkan bahwa bawaslu sejak awal ingin memastikan memberi rasa keadilan bagi semua pasangan calon dalam kontestasi ini”
Harapan disampaikan oleh Koordif SDM Bawaslu NTB agar para ASN tdak boleh berpolitik praktis dan melanggar kode etik ASN, juga pada masyarakat dapat ikut serta melaporkan jika ditemukan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh ASN menjelang pilkada 9 Desember mendatang.
“Sekali lagi ASN itu tidak boleh berpolitik praktis, masyarakat harus berani menolak money politik dan berani melaporkan jika ditemukan berbagai pelanggaran yang terjadi secara langsung, karena semakin hari money politik semakin menghawatirkan akhir-akhir ini” ujarnya.
Akademisi FISIPOL UMMAT Ayatullah hadi, S.IP., M.IP dalam politik kita tidak bisa terhindar dari politik uang, karena itu selalu ada dalam persepsi kita, yang kita lihat dan dengar setiap saat, menjadi politisi modal utama adalah uang.
“Politik uang terjadi karena kita semua masih memiliki persepsi yang sama bahwa politik uang akan tetap ada karena kalau tidak uang tidak akan ada pemilu” ungkap Bang Ayat sapaan akrab dosen Pengamat Politik UMMAT.
“Jangan pernah bermimpi terlalu jauh tentang membasmi Money Politik Jika Kita tidak memiliki persepsi yang sama tentag Cara mengatasi kejahatan politik uang itu”
M. Ulfatul Akbar Jafar, S,AP., M.IP Pengamat kebijakan Publik dan Dosen Universitas Muhammadiyah Mataram menjelaskan dalam pertarungan kita terlalu sering bentrokan dan terlalu berbelit-belit, sehingga upaya menghindari pelanggaran kode Etik bagi ASN sangatlah rumit.
“Terlalu banyak aturan yg mengatur tentang ASN dalam politik praktis sehingga semakin tinggi probablitas tindakan inkostitusional”
ASN adalah warga Negara yang haknya di atur dala UUD 1945 dalam Bab XA, Pasal 8A sampai 8J, disisi lain tidak ada kepastian bahwa ASN tidak dimobilisasi oleh penguasa untuk memenangkan calon tertentu.