31.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminalPelaku Mengaku Menyesal Hina Umat Islam Pendukung Jokowi

Pelaku Mengaku Menyesal Hina Umat Islam Pendukung Jokowi

Mataram (Inside Lombok) – Tersangka kasus ujaran kebencian yang diamankan Tim Sat. Reskrim Polres Mataram pada Sabtu (19/01/2019), IS (20) melalui penasihat hukumnya, M. Shaufi Maula Anjani, menyampaikan bahwa dirinya merasa sangat menyesal telah mengunggah ujaran kebencian yang membuatnya ditangkap. IS mengaku dirinya hanya ikut dalam euforia selepas debat capres beberapa waktu lalu. Dimana ia melihat banyak teman-temannya yang ikut berdebat di Facebook menanggapi Debat Capres tersebut.

“Dia sangat menyesal. Diakuinya dia hanya ikut-ikutan status teman-temannya di Facebook yang saling berdebat setelah debat Capres,” ujar Shaufi ketika dihubungi Inside Lombok pada Selasa (22/01/2019).

Pemuda asal Lingkungan Presak Tempit, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Mataram tersebut menulis di akun Facebooknya, “Bodohnya orang Islam yang Milih Jokowi!!! Dasar Munafikkk!!!!.”

Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, menyampaikan bahwa ditangkapnya IS berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah dan terganggu dengan unggahan IS tersebut. Saiful juga menambahkan bahwa unggahan IS dapat menimbulkan rasa benci, permusuhan, dan ketersinggungan dari masyarakat yang membaca unggahan IS tersebut.

“Yang memberatkan ya itu. Karena dia dianggap memprovokasi dan menghina umat islam yang pilih jokowi, dan meresahkan masyarakat,” ujar Shaufi.

Shaufi menambahkan, bahwa Tim Kuasa Hukum IS sedang menyiapkan Pengajuan Penangguhan Penahanan. Hal ini ditempuh oleh penasihat hukumnya mengingat fakta-fakta bahwa IS berasal dari keluarga kurang mampu, dimana kedua orang-tuanya tidak mampu lagi bekerja dan hanya mengandalkan gaji dari Kakak IS untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Saya berharap Bapak Kapolres Mataram memberikan penangguhan penahanan. Semoga kasus IS ini bisa menjadi pembelajaran saja untuk kaum milenial agar tidak terlalu terbawa emosi dalam berpolitik di media sosial,” pungkas Shaufi.

Saat ini IS telah diamankan di Makapolres Mataram untuk menjalani proses hukum. Diperkirakan IS akan menjalani persidangan pertamanya dalam kurun waktu satu minggu kedepan. Atas aksinya tersebut IS dikenakan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam (6) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer