33.5 C
Mataram
Rabu, 27 November 2024
BerandaKriminalWarga Jonggat Diciduk Polisi Saat Perbaiki HP Hasil Curian

Warga Jonggat Diciduk Polisi Saat Perbaiki HP Hasil Curian

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Jajaran Unit Reskrim Polsek Jonggat Polres Lombok Tengah menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di desa Nyerot Kecamatan Jonggat, Selasa (15/12) pukul 05.00 WITA dini hari.

HH (28) laki-laki, warga Desa Batu Tulis Kecamatan Jonggat berhasil ditangkap kurang dari 24 jam yakni pada hari selasa (15/12) pukul 22.30 WITA.

“Pelaku berhasil ditangkap di salah satu konter HP di desa Sukarara, saat sedang perbaiki HP hasil curiannya,” kata Kapolsek Jonggat, Iptu Bambang Sutrisno.

Kapolsek Jonggat yang kerap disapa Babe menerangkan, HH melakukan pencurian di rumah korban atas nama Lia Komala (37), warga desa Nyerot. Berdasarkan laporan korban, pihaknya langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil menangkap pelaku.

Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu unit HP merk Samsung J7 prime. Dari hasil introgasi sementara, pelaku mengaku sendiri saat melakukan aksi pencurian.

“Kita juga amankan barang bukti satu unit handphone dan dia ngaku sendiri saat menjalankan aksinya,” terang Babe.

Atas perbuatannya HH akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer