Lombok Tengah (Inside Lombok)- Tim Puma Polres Lombok Tengah kembali meringkus pelaku pencurian telepon genggam, Rabu (16/12).
Pelaku atas nama J (38) warga Desa Leming, Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur tersebut melakukan pencurian di Desa Selebung Kecamatan Batukliang, 9 Oktober 2020 lalu.
“Benar, pelaku J kita tangkap lantaran aksinya 9 Oktober lalu di Desa Selebung Kecamatan Batukliang,”kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana, Kamis (17/12) di Praya.
Pencurian dilakukan saat korban atas nama yang sedang tidur di rumahnya kehilangan
HP Merk Redmi Note 8 seharga Rp7 juta. Kejadian itu terjadi sekitar pukul 02.00 WITA dini hari.
Aparat kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui pelakunya adalah J. Saat ditangkap, J sedang berada di rumahnya di Lombok Timur. Tim Puma Polres Lombok Tengah bersama personil Polsek Batukliang pun langsung bergerak untuk menangkap pelaku.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa HP milik korban,” kata AKP Agus Indra.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Batukliang dan akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun.