27.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaKriminalJadi Kurir Narkoba, Dua Warga di Loteng Diciduk Polisi

Jadi Kurir Narkoba, Dua Warga di Loteng Diciduk Polisi

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Dua orang kurir narkotika ditangkap petugas Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah di Jalan Raya Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, Kamis, 17 Desember 2020.

Keduanya adalah ME (25) laki-laki, warga Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat dan K (25) laki-laki warga Desa Pengembur Kecamatan Pujut Lombok Tengah.

Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, Jum’at (18/12) di Praya menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat soal adanya aktivitas jul beli narkoba yang kerap terjadi di depan salah satu ruko di Desa Pengembur.

Petugas kepolisian kemudian melakukan pengintaian dan mendapati kedua pelaku sedang duduk di depan ruko tersebut. Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 25,14 gram.

“Jadi kedua pelaku kita tangkap beserta barang bukti sabu seberat 25,14 gram”,ujarnya.

Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku, mereka hanya diperintahkan untuk mengantar barang haram itu ke pembeli.

Meski demikian, Hizkia mengatakan polisi akan mendalami kasus tersebut. “Itu kan pengakuan mereka, nanti kita akan kembangkan termasuk mengejar Bosnya”, imbuhnya.

Selain menyita barang bukti shabu, polisi juga menyita satu unit handphone. Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, dengan ancaman kurungan 6-20 tahun penjara.

Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh petugas di kantor Mapolres Lombok Tengah, guna dilakukannya pengembangan lebih lanjut.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer