Lombok Tengah (Inside Lombok)- Majelis hakim mengabulkan gugatan Rully Wijayanto terhadap ibu kandungnya, Prayatingsih atas harta warisan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Agama Praya, Selasa (22/12/2020).
“Yang menyatakan agar pengadilan menetapkan ahli waris atas penggugat dan tergugat, oleh karena terbukti maka dapat dikabulkan”,kata Katua Majelis Hakim, Ahmad Zohri saat memimpin persidangan.
Oleh sebab itu, harta peninggalan almarhum Asroni Asnan yang merupakan suami Prayatiningsih dan ayah kandung Rully harus dibagi sesuai dengan isi gugatan Rully.
Harta warisan tersebut berupa tanah seluas 2,4 are termasuk bangunan rumah seluas 10×12 meter persegi yang ada di KH.Wahid Hasyim Kelurahan Semayan Praya.
“Karena saat almarhum meninggal dunia meninggalkan istri (tergugat) dan dua orang anak laki-laki dan dua orang anak perempuan (tergugat), maka ahli waris istri mendapatkan 1/8 dan anak lelaki 2/6 dan anak perempuan 1/6 dari harta warisan”,katanya.
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, Rully Wijayanto mengaku puas karena harta peninggalan sang ayah sudah dibagi sesuai dengan hukum Islam.
Sementara untuk harta bersama seperti bangunan yang tidak dikabulkan oleh hakim, lanjutnya tidak ada masalah. “Karena itu kan sama-sama orang tua yang mengusahakan”,katanya.
Sementara harta yang digugat Rully untuk dibagi adalah harta sang ayah yang didapat dari warisan kakeknya.
Di satu sisi, meski sudah diputuskan menang oleh pengadilan namun dia belum berpikir untuk menempati bidang tanah yang sudah dibagikan pengadilan.
“Nanti dulu, kita ingin tempati tapi (cari) biaya dulu untuk merehab. Saya sih ingin tetap dapat bagian di bagian belakang”, ujarnya.
Dia pun berharap agar hubungannya dengan sang ibu kembali membaik. “Maunya kan bersama di situ. Tidak ada ribut lagi”,katanya.
Namun, harapan itu nampaknya belum bisa terwujud. Karena sang ibu, Prayatingsih menolak putusan hakim dan akan mengajukan banding.
“Tetap tidak diterima keputusan hakim. Karena wasiat suami jangan dibagi jadi tanah dan rumah itu tidak akan saya bagi. Saya pegang teguh kekuatan (wasiat) suami. Akan naik banding”,tegasnya.
Hal senada dikatakan oleh kuasa hukumnya, Mahayudin. Bahwa kliennya tidak terima atas keputusan hakim untuk membagi tanah peninggalan suami karena merupakan wasiat suaminya.
“Sehingga kami akan usahakan untuk melakukan banding”,ujarnya.