Lombok Barat (Inside Lombok) – Polisi melakukan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan kepolisian mengenai temuan adanya penggunaan LPG bersubsidi di salah satu hotel berbintang di kawasan Senggigi. Tiga orang diamankan dan dimintai keterangan oleh kepolisian.
“Hasil penyelidikan kami dengan mengamankan tiga orang untuk sementara dan diperiksa terlebih dahulu, di antaranya General Manager, engineering, dan satu orang resepsionis” ungkap Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Dhafid Shiddiq, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (22/12/2020).
Dari hasil keterangan sementara dari ketiga orang yang diamankan bahwa, LPG bersubsidi itu sudah sejak lama berada di hotel tersebut. Diperkirakan, lanjut dia, LPG itu sudah ada sejak Januari.
“Berdasarkan keterangan dari yang bersangkutan bahwa LPG sudah masuk dalam daftar inventaris kamar atau kelengkapan hotel” tuturnya.
“Dari hasil penyelidikan kita akan lihat peran dan tugas dari pada masing-masing. Nanti kita akan undang owner atau orang yang dikuasakan untuk mengurus hotel tersebut” imbuhnya.
Termasuk juga, lanjut dia, pihak yang bertindak melakukan pengadaan atau pemesanan terkait peralatan-peralatan yang ada di hotel itu. Sehingga ketika keterangan para saksi pada gelar perkara sudah didapatkan dan disesuaikan dengan barang bukti. Maka, akan disesuaikan dengan unsur-unsur yang ada dalam pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 mengenai minyak bumi dan gas yang disubsidi oleh pemerintah.
“Barang bukti yang kita amankan berupa lima tabung gas LPG yang disubsidi oleh pemerintah, serta lima regulator. Kalau pun nanti kompor gasnya dibutuhkan untuk pembuktian, maka itu juga akan kita sita” ujarnya.