26.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaBerita UtamaKelangkaan Pupuk pada Musim Tanam Dinilai Sebagai Persoalan Klasik

Kelangkaan Pupuk pada Musim Tanam Dinilai Sebagai Persoalan Klasik

Lombok Barat (Inside Lombok) – Kelangkaan dan kenaikan harga pupuk yang terjadi saat ini, termasuk di Lombok Barat semakin dikeluhkan oleh para petani. Lantaran hal itu dinilai sebagai persoalan klasik yang terus berulang setiap musim tanam.

Ketua Kontak Tani dan Nelayan (KTNA) Kabupaten Lombok Barat Hj. Nurhidayah yang juga selaku ketua DPRD Lobar ini mendorong agar pemerintah pusat segera mendistribusikan pupuk kepada pemerintah daerah. Supaya pupuk itu bisa secepatnya didistribusikan kepada para petani. Karena kelangkaan pupuk ini juga dinilai bisa mengancam proses tanam.

“Kita mendorong agar secepatnya didistribusikan, supaya bisa cepat di disalurkan ke para petani” tegasnya saat dimintai keterangan, Selasa (05/01/2020).

“Masa alasannya selalu itu-itu saja, cuaca buruk, telat pendistribusian dari pabrik yang lambat” tanyanya.

Selain itu, ia pun mengaku heran dengan kebijakan pemerintah menyangkut pupuk tersebut. Pemerintah pusat dinilai seolah sewenang-wenang dalam menentukan harga pupuk.

“Ini sudah kebijakan kenaikan harga pupuk, dengan Pemerintah Daerah juga tidak ada koordinasi” herannya.

Terlebih lagi hingga saat ini, kata dia, pemerintah belum pernah ada komunikasi atau sekedar mendengar masukan dari para petani sebelum mengambil kebijakan menaikkan harga.

Sementara itu, Wakil Bupati Lobar, Hj. Sumiatun pun mengaku menerima banyak keluhan dari para petani, terutama yang ada di wilayah Sekotong.

“Iya petani datang ke rumah, mereka mengadu soal kelangkaan pupuk ini” tutur Wabup Lobar ini.

Ia pun mengaku heran dengan stok ketersediaan pupuk yang selalu langka hampir menjelang setiap musim tanam. Sehingga pihaknya dalam waktu dekat berencana untuk memanggil Dinas Pertanian dan Disperindag untuk mempertanyakan kejelasan penyebab kelangkaan pupuk yang terjadi di Lobar.

Pihaknya akan memberi penegasan kepada dinas terkait utnuk lebih intens melakukan pemantauan ketersediaan pupuk di sejumlah gudang yang ada di Kabupaten Lombok Barat.

“Nanti saya juga minta agar dinas terkait Sidak ke gudang. Sudah langka, harganya juga naik diawal tahun ini” ketusnya.

Di mana pada pasal 12 dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 49 tahun 2020 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi Pupuk bersubsidi tahun 2021 ini memgalami kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET). Untuk beberapa jenis pupuk bersubsidi.

Di antaranya, pupuk jenis urea HET sebelumnya Rp 1.800 per kilogram, kini naik menjadi Rp 2.500 per kilogram. Terdapat kenaikan sekitar Rp450. Kemudian pupuk Jenis SP-36, HET sebelumnya Rp 2.000, sekarang naik menjadi Rp 2.400. Terdapat kenaikan sebesar Rp 400.

Kemudian Jenis pupuk ZA mengalami kenaikan Rp 300, dari harga sebelumnya Rp 1.400 menjadi Rp 1.700 per kilogramnya. Serta jenis pupuk organik granul, di mana HET sebelumnya Rp 500 per kilogram, sekarang menjadi Rp 700 per kilogram. Terdapat kenaikan sekitar Rp 300. Sedangkan untuk jenis pupuk NPK tidak mengalami kenaikan harga.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer