Mataram (Inside Lombok) – DPRD Nusa Tenggara Barat meminta Pemerintah Provinsi NTB memutus kontrak investor bermasalah yang tak kunjung merealisasikan investasinya.
“Bila memang aset itu dianggurkan dan ditelantarkan tanpa ada progres pembangunan. Sebaiknya, evaluasi saja kontraknya. Insya Allah, saya menyakini masih banyak investor yang antri ketimbang kita menunggu janji surga dari investor yang enggak jelas selama ini,” kata Ketua Komisi III DPRD NTB Bidang Keuangan dan Perbankan, Sambirang Ahmadi di Mataram, Rabu.
Ia mengakui, bahwa secara keseluruhan pengelolaan aset-aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB masih belum maksimal. Hal ini kata dia, akibat buruknya pengelolaan aset daerah, dipicu kontrak kerjasama yang dilakukan antara pemerintah daerah dengan investor tidak pernah dilakukan pembaharuan kontrak
“Jadi, inilah faktor pemicu penerimaan daerah NTB dari pengelolaan aset daerah berupa kekayaan daerah itu belum signifikan dalam mendongkrak pendapatan daerah selama ini,” ujarnya.
Politisi PKS itu menyatakan, optimalisasi aset daerah sebagai sumber pendapatan harus mulai fokus diperhatikan oleh jajaran Pemprov NTB. Mengingat, total nilai aset Pemprov mencapai Rp12 triliun.
Untuk itu, Sembirang berharap, agar penatakelolaan aset Pemprov, khususnya aset yang mangkrak (idol). Di antaranya, pembangunan NTB Convention Centre (NCC) oleh PT Lombok Plaza dan investor yang akan membangun hotel di eks rumah dinas pimpinan DPRD NTB di Karang Jangkong, yakni PT Varindo Lombok Inti.
Selanjutnya, aset-aset Pemprov NTB yang berada di Gili Trawangan yang dikelola PT Gili Trawangan Indah (GTI) juga belum jelas pemanfaatannya. Karena itu, mulai 2021 aset-aset tersebut lanjut Sambirang, harus menjadi perhatian pemerintah daerah sehingga tidak terus menggantung yang dapat merugikan daerah.
Terlebih lagi dengan kondisi pandemi COVID-19 saat ini, maka kebijakan pemulihan ekonomi yang diprogramkan oleh pemerintah pusat untuk membantu tekanan terhadap APBN dan APBD harus disukseskan.
“Caranya, pemutusan kontrak jika tidak ada progres yang dilakukan oleh investor harus mulai dilakukan,” ucap Sambirang.
Sambirang menyarankan agar Gubernur Zulkieflimansyah mulai memaksimalkan keberadaan Tim Investasi Daerah untuk memaksimalkan serta melakukan pengkajian terhadap keberadaan aset Pemprov yang belum maksimal selama ini.
Apalagi, dari sejumlah aset itu, baru satu aset Pemprov yang berada di Gili Trawangan, KLU yang mulai dilakukan inventarisasi nilai asef dengan menggandeng Kejati NTB untuk melakukan penagihan terhadap nilai sewa aset kerjasama, sekaligus akan melakukan pemutusan kontrak.
“Kami di DPRD sedari awal menghendaki ada langkah maju kaitan dengan renoigosasi atau peninjauan ulang terhadap kerjasama yang dilakukan ke investor yang mengelola aset daerah. Ini agar kerjasama aset itu bisa berkontribusi dan memberi nilai guna pada pendapatan daerah dan tidak lagi menjadi nilai aset yang sia-sia,” katanya. (Ant)