Lombok Barat (Inside Lombok) – Warga dan Pemerintah Desa Lembuak Kecamatan Narmada, menangkan persoalan sengketa aset tanah milik Desa di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Pada Rabu (06/01/2021), setelah kurang lebih tujuh bulan bersengketa.
Pengacara Pemdes Lembuak, Lalu Anton Hariawan memaparakan putusan sengketa dengan nomor 177/PDTG tersebut. Di mana dalam putusan tersebut jelas menolak semua gugatan dari penggugat mengenai aset milik desa itu.
“Intinya semua gugatan penggugat tentang aset tanah itu ditolak oleh majelis hakim” bebernya, saat dikonfirmasi, Rabu (06/01/2021).
Gugatan itu, kata dia ditolak pengadilan lantaran dinilai kurang. Karena dalam gugatannya, pihak penggugat tidak turut menggugat Pemda. Berbeda dengan eksepsi tergugat dalam hal ini Pemdes dan warga Lembuak yang justru diterima oleh majelis hakim.
“Sekarang obyek tanah ini sudah kembali ke desa” sebutnya.
Sementara itu, Ketua tim pengaman aset Desa Lembuak, H. Sabirin menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada warga Lembuak yang telah mengawal sengketa ini dan selalu turut serta mengawal persidangan hingga mendapatkan putusan dari pengadilan.
“Kepada masyarakat yang telah mengawal dan pihak pengadilan yang sudah memutus Sengketa ini, kami ucapkan teri makasih” ucapnya.
Namun, kini pihaknya pun masih menunggu langkah penggugat, apakah akan menempuh banding atau tidak.
“Kalau mau banding disarankan untuk menggugat Pemda. Karena ini kan aset desa yang sudah jelas sama dengan aset Pemda dan negara” tandasnya.
Ia mengaku bahwa pihaknya nanti akan dapat menerima putusan pengadilan tersebut empat hari setelah dibacakan.