33.5 C
Mataram
Rabu, 27 November 2024
BerandaKriminalPolresta Mataram Ungkap Jaringan Peredaran Sabu-Sabu

Polresta Mataram Ungkap Jaringan Peredaran Sabu-Sabu

Mataram (Inside Lombok) – Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu-sabu yang disuplai dari wilayah Karang Bagu.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Jumat, mengatakan, jaringannya berhasil terungkap berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilaksanakan tim reserse narkoba dibawah kendali AKP Elyas Ericson.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tiga orang ditangkap dari dua tempat berbeda,” kata Heri.

Tiga orang tersebut, jelasnya, berinisial SI (49), dari Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, dan dua lainnya berinisial ZI (33) dan AS (18), yang ditangkap di wilayah Kebonsari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

“Jadi SI ini yang menyediakan bahan untuk ZI dan AS. Keduanya juga mengakui dapat barang dari SI di Karang Bagu,” ujarnya.

Jaringan peredaran sabu-sabu yang terungkap dari hasil penyelidikan lapangan Tim Satresnarkoba Polresta Mataram ini awalnya menangkap ZI dan AS dirumahnya.

“Keduanya ditangkap ketika hendak melakukan transaksi dengan calon pembeli di gang dekat rumahnya,” ucap dia.

Dari penangkapan keduanya yang dikatakan Heri masih bertetangga, polisi menyita delapan poket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 2,88 gram.

“Ada juga kita amankan perangkat isap sabu dari hasil penggeledahan dirumahnya,” kata Heri.

Dari interogasi, keduanya mengaku barang haram tersebut didapatkan dari SI, pria asal Karang Bagu.

“Mendapat keterangan demikian, tim kami langsung meluncur ke TKP kedua, tempat SI,” ujarnya.

Hasilnya didapatkan SI sedang berada dirumahnya. Tanpa perlawanan, SI kemudian ditangkap dengan barang bukti 20 poket sabu siap edar yang berat keseluruhannya mencapai 5,88 gram.

Uang tunai senilai Rp11,4 juta yang diduga hasil penjualan narkoba turut diamankan. Baik yang didapatkan dari hasil penggeledahan badan maupun di rumah SI.

“Untuk barang bukti sabu didapatkan dari hasil penggeledahan badan. Rencananya poketan klip plastik bening berisi serbuk kristal putih ini akan disuplai kepada ZI dan AS di Ampenan,” ucap dia.

Kini ketiganya dikatakan Heri telah diamankan di Mapolresta Mataram. Pemeriksan mendalam terkait asal-usul sabu yang ada pada SI jadi target pengembangan.

“Jaringan besarnya sedang dalam penyelidikan lebih lanjut melalui penelusuran transaksi keuangan. Yang pasti tim kami akan terus dalami kasus ini sampai peran bandarnya terungkap,” kata Heri.

Lebih lanjut dari hasil pemeriksaan sementara, ketiganya diduga berperan sebagai pengedar dan terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Kota Mataram.

Karenanya, ketiga pelaku yang hasil uji urine-nya telah dinyatakan positif mengandung zat narkotika terancam pidana Pasal 112, Pasal 114, Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang nomor 35/2009 tentang Narkotika. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer