Mataram (Inside Lombok) – Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyita senapan angin kaliber 5,5 milimeter, “stun gun” atau senjata kejut listrik model pistol, parang, dan tombak dari rumah terduga bandar sabu-sabu kelas kakap berinisial NJD alias Mandari (28).
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Kamis, mengatakan, barang tersebut disita dari hasil penggeledahan dirumahnya yang berada di wilayah Selagalas, Kota Mataram.
“Kita sita sebagai alat bukti. Untuk senapan angin, yang bersangkutan tidak mengantongi izin,” kata Helmi.
Rumah Mandari yang digeledah oleh pihaknya pada Rabu (6/1) itu dikatakan Helmi dilengkapi dengan fasilitas ruang karaoke, mini bar, dan kolam renang yang terbentang cukup luas di areal pekarangan. Suaminya yang juga turut ditahan, ikut dalam giat penggeledahan.
Selain rumah pribadinya, pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan rumah nenek Mandari di wilayah Panaraga, Kota Mataram, dan juga rumah bapaknya di Abian Tubuh, Kota Mataram.
Giat penggeledahan yang dibantu oleh anjing pelacak dari K-9 Polda NTB tersebut, tegas Helmi, merupakan tindak lanjut penangkapan Mandari bersama suami dan komplotannya di salah satu hotel berbintang di wilayah Kuta, Kabupaten Lombok Tengah, pada Senin (4/1) lalu.
“Jadi penggeledahan ini rangkaian dari proses penangkapannya,” ujar dia.
Namun demikian, dari giat penggeledahan yang dilaksanakan hingga Kamis (7/1) dinihari, pihak kepolisian tidak mendapatkan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Tapi ada server CCTV yang kita dapatkan. Itu akan kita periksa lanjut,” ucapnya.
Dengan hasil yang demikian, Helmi tetap meyakini bahwa perempuan asal Mayura, Kota Mataram, itu sebagai bandar sabu-sabu kelas kakap. Sebagian besar sabu-sabu yang beredar di Kota Mataram, diduga kuat hulunya bersumber dari Mandari.
Bahkan Helmi mengungkapkan nama Mandari sudah lama masuk dalam daftar pemain narkoba kelas kakap. Karenanya, dengan penangkapan ini Helmi menegaskan bahwa dirinya mengatensi penanganan kasus Mandari hingga tuntas.
Penangkapan Mandari merupakan tindak lanjut dari pengembangan penangkapan dua orang terduga pengedar sabu di wilayah Abian Tubuh, pada Senin (4/1) siang, dengan barang bukti 4 gram sabu.
Dari keterangannya, mereka mengaku mengambil barang haram itu dari SD, pria yang juga berasal dari Abian Tubuh, Kota Mataram.
Dari penelusuran, SD diketahui tidak sedang berada dirumahnya. Melainkan berada di salah satu hotel berbintang di kawasan Kuta, Kabupaten Lombok Tengah.
Tim kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil menangkap SD yang ternyata menginap bersama Mandari dengan suaminya dan juga sejumlah pria yang diduga masuk dalam jaringan narkoba kelas kakap. Dalam penggerebekkannya, tujuh orang ditangkap.
Dari pemeriksaan di hotel, tiga kamar termasuk yang ditempati SD merupakan pesanan Mandari. Kuat dugaan Mandari yang memfasilitasi mereka semua menginap. ada rencana, usai menginap mereka akan berangkat ke Bali.
Penggeledahan turut dilakukan. Tiga kamar tempat tujuh orang menginap digeledah. Seluruh barang bawaan mereka turut disita. Dari Mandari, dua kunci kendaraan roda empat, empat telepon pintar, dua ATM BCA, selembar uang dolar dan uang tunai Rp16,4 juta, telah disita.
Lebih lanjut, Helmi mengatakan bahwa status Mandari kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Melainkan penyidik dikatakan masih memiliki waktu hingga akhir pekan ini untuk menentukan statusnya.
“Batas waktu kita sampai akhir pekan ini, kita pastikan seluruh alat bukti bisa rampung untuk kebutuhan gelar perkara penentuan statusnya sebagai tersangka,” ujarnya. (Ant)