Lombok Barat (Inside Lombok) – Penyelesaian sengketa aset Pemda Lobar dengan pihak AMM Mataram hingga saat ini masih sedang berproses. Namun, pihak BPKAD Lobar justru menemukan keterangan dalam surat gugatan yang diajukan oleh AMM bahwa mereka pernah menjadikan lahan tersebut sebagai jaminan (agunan) di salah satu bank.
“Hasil audit BPK nanti akan menentukan ke arah pemanfaatan aset Pemda oleh AMM, termasuk soal lahan ini dijadikan agunan di bank. Jadi berapa kerugian negara” ungkap Kepala BPKAD Lobar, H. Fauzan Husniadi, Selasa (19/01/2021).
Sehingga, pihak Pemda pun mengaku akan tetap jalan terus untuk meyelesaikan proses pengembalian lahan tersebut yang bahkan disebutnya ada kemungkinan untuk mengarah ke ranah pidana.
“Sikap Pemda jalan terus untuk pengembalian lahan dan kemungkinan akan mengarah ke pidana” ujarnya.
Ia menyebutkan, bahwa seharusnya sesuai dengan regulasi, aset milik Pemda tidak boleh dijaminkan. Dalam hal ini, AMM, kata dia, lahan Pemda telah dijadikan jaminan atas pinjaman yang mereka lakukan di bank.
“Ini sesuai dengan isi surat gugatan mereka, lupa mereka bahwa aset milik Pemda tidak boleh dijaminkan” tegasnya.
Pemda Lobar saat ini masih berkoordinasi dengan BPK kemudian menunggu hasil audit keluar. Di mana BPK rencananya akan melakukan pemeriksaan pada tanggal 25 Januari mendatang.
Kendati hasil dari PTUN mengenai gugatan AMM terhadap Pemda Lobar atas pencabutan SK pinjam pakai dan penarikan sewa mundur selama 10 tahun itu belum keluar. Lantaran masih berproses, terhitung sejak 16 November 2020 lalu. Namun yang jelas Pemda tetap jalan terus untuk menyelesaikan sengketa sewa lahan tersebut.
“Sertifikatnya sudah terbit, kami akan lakukan audit bersama BPK. Gugatan ke PTUN tidak akan menghalangi Pemda untuk melakukan tindakan lanjutan bila AMM tidak mau bayar sewa” tandas Kepala BPKAD Lobar ini.
Sementara itu, pihak AMM saat dikonfirmasi melalui whatsapp menyebut bahwa pihaknya masih menunggu keputusan pengadilan untuk kemudian mengambil sikap apakah harus membayar.
“Kami masih menunggu putusan dari pengadilan, nanti kita lihat hasilnya” kata Wakil Ketua III Bagian Kemahasiswaan AMM Mataram, Sukma Hidayat Kurnia Abdi.
Saat disinggung mengenai pihaknya pernah menjadikan lahan tersebut sebagai jaminan di bank, ia menjawab bahwa untuk informasi selanjutnya agar menunggu putusan pengadilan.